Iwa K Dijatuhi Hukuman Enam Bulan

Iwa Kusuma jalani sidang
Sumber :
  • Sherly Lala/Tangerang

VIVA.co.id – Sidang putusan Iwa Kusuma (46 tahun) akhirnya telah disahkan Majelis Hakim, Sun Basana Hutagalung, yang digelar di Ruang 7, Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Kisah Pilu Kakak Adik Korban Kecelakaan Tol Cikampek hingga Gran Max Maut Sudah 4 Kali Pindah Tangan

"Hakim menimbang dan memutuskan saudara Iwa Kusuma dijatuhi hukuman selama enam bulan dengan menjalani masa rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta. Hal tersebut didasari sikap saudara Iwa yang sopan dan tertib dalam menjalani sidang serta adanya masa rehabilitasi," terang Majelis Hakim memutuskan sidang, Rabu, 27 September 2017.

Menyadari hal tersebut, tim kuasa hukum Iwa K berunding dan menyetujui putusan yang diberikan Majelis Hakim.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

"Sesuai dengan ajuan kami, kami setuju atas putusan tersebut," ujar Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.

Pada sidang tersebut pun disahkan, Iwa K akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Diketahui, Iwa K menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Iwa K diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta saat akan berangkat menuju Makassar menggunakan maskapai Lion Air JT792, kemudian berlanjut dengan jalur darat ke Bone, Sulawesi Selatan untuk konser.

Ia pun diamankan petugas di Terminal I A keberangkatan domestik. Iwa pun kedapatan membawa ganja seberat 1,5 gram yang didapati dalam lintingan tembakau rokok saat melewati security cek point. (one)

Bea Cukai Mataram menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota Mataram

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Bea Cukai Mataram menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota Mataram dalam kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024