Aktor Malaysia Akui Gunakan Sabu untuk Doping

Aktor Malaysia, Benjy saat menjalani sidang di PN Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Khaireyll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy (38), aktor ternama Malaysia mengaku menggunakan sabu agar tetap bugar dan fit dalam menjalani aktivitasnya sebagai Disc Jockey (DJ) ditempat hiburan malam.

Sebelum Meninggal Dunia, Queenzy Cheng Berencana Menikah

Hal itu, disampaikan terdakwa Benjy dalam nota pembelaan (Pledoi) pada kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 11 Oktober 2017.

"Saya menggunakan sabu untuk tahan men-DJ (Disc Jockey). Agar tetap tahan, karena men-DJ hingga pagi hari," sebut Benjy dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di PN Medan.

Tepok Bulu 2023 Bakal Digelar, Kategori Ganda Putra Pertemukan Artis Indonesia VS Malaysia

Benjy mengakui bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.

"Saya mengaku salah, pak majelis hakim. Saya minta majelis hakim murah kasih (mengurangi) hukum saya pak majelis hakim," ucap Benjy.

Gara-gara Prank Tarik Kursi, Artis Cilik Malaysia Puteri Rafasya Lumpuh

Benjy juga mengungkapkan rasa penyesalan dan rindu kepada anak semata wayangnya berusia 11 tahun di Malaysia. Ia ingin segara berjumpa kepada keluarganya di Malaysia.

"Saya tidak akan mengulangi permasalahan (kasus) ini lagi majelis hakim. Saya tidak menjual sabu itu. Saya cuma pakai untuk diri sendiri. Saya rindu sama anak saya dan sanak saudara di Malaysia," kata pria berkepala plontos tersebut.

Benjy sendiri, mengaku datang ke Medan untuk mencari DJ pemula untuk dipekerjakan sebagai DJ di sejumlah tempat hiburan malam di Malaysia. Kemudian, dia mengaku menggunakan sabu sebagai doping agar tetap tahan kondisi fisiknya, saat tampil sebagai DJ di tempat hiburan malam.

"Saya pak majelis hakim, mempunyai penyakit asam dan paru-paru basah. Saya sakit pak. Sekali saya meminta murah kasih hukuman," katanya memohon..

Dalam kasus ini, Benjy dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 14 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, subsider 6 bulan penjara.

Benjy dinilai bersalah dan melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagai informasi, Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram di dalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malaysia, aktor ternama itu menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu.

Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia. Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya, di mana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak empat kali pada sekitar tahun 2015. Dalam salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati karena memproduksi sabu di Malaysia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya