Pelari Meninggal, Bromo Ultra Tak Sesuai Aturan Atletik

Ilustrasi lomba lari
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Ajang lomba lari Sport tourism Bromo Tengger Semeru Ultra 100, mengakibatkan seorang peserta meregang nyawa. Andi Nursaiful (48 tahun), warga Depok, Jawa Barat, terkena serangan jantung di kilometer 18, Ranupane, Sabtu 4 November 2017.

Agak Laen, 11 Ribu Peserta Lari Maraton Kepergok Naik Kendaraan di Tengah Perlombaan

Kabar tersebut mengejutkan publik, karena ajang lari justru membuat seseorang meninggal dunia. Jarak 100 kilometer dan dimulainya lomba pada pukul 02.00 WIB, rupanya menyalahi aturan Federasi Atletik Internasional (IAF).

"Sekarang banyak lomba-lomba, tetapi kita kan cuma kenal lomba yang diakui oleh IAF. Ada lomba yang dapat supervisi dari PASI, dan ada yang tidak," tutur Sekretaris Jenderal PASI, Tigor Tanjung, saat dihubungi VIVA.

Peserta dari 23 Negara Ramaikan Bromo Marathon 2023

(Baca juga: Pelari Bromo Ultra 100 Meninggal Dunia di KM 18 Ranupane)

Menurut Tigor, pihaknya memang ada melakukan supervisi untuk beberapa ajang lomba lari. Namun, panitia pelaksana harus tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh PASI dengan acuan regulasi IAF.

Seru, Ratusan Keluarga Ikut Serta Ramaikan Ajang MAG Dino Run 2022

"Pertama, tentu peraturan yang sudah baku. Kemudian, lintasan, baik dari segi tanjakan, terus beloka-beloknya, start dan finis, termasuk keamanan dan keselamatan," tambahnya.

Tigor tak memungkiri, menjamurnya lomba lari di Indonesia, tak lepas dari banyaknya masyarakat yang mulai aktif berolahraga. Namun, dia mengingatkan untuk melakukan persiapan cukup sebelum turun berlomba.

"Jadi, banyak saya lihat pelari umum mereka seperti mengejar aktualisasi diri, tetapi sebenarnya perlu diperhatikan kondisi fisik sebelum berlomba," kata Tigor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya