Perbaiki Tata Kelola Impor, Bea Cukai Potong HS Code

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA – Pemerintah melakukan upaya menyelesaikan permasalahan tata kelola impor. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan proses masuknya produk impor, terutama impor produk berorentasi ekspor.

"Mengurangi larangan terbatas dengan melakukan pergeseran dari border ke pos border. Dari 48,3 persen ini, diharapkan menjadi 20,8 persen atau 2.206 HS code di border," kata Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Fadjar Donny di Kementerian Keuangan, Selasa 30 Januari 2018.

Fadjar menjelaskan, sebelumnya HS code buku tarif kepabeanan barang impor berjumlah 10.826 yang dikenakan larangan pembatasan. Dari jumlah tersebut 5.029 barang atau 48,3 persen merupakan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas.

Pengurangan tersebut berdasarkan beberapa kriteria diantaranya keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Dan hal tersebut akan dilakukan oleh lembaga atau kementerian yang mengeluarkan izin impor.

Sehingga, Bea Cukai tidak selalu harus melakukan pemeriksaan barang impor saat border. Namun, Bea Cukai tetap melakukan penentuan tarif dan nilai pabean dari barang impor tersebut.

Meski ada banyak kebijakan kelonggaran, Fadjar mengingatkan, para importir jangan macam-macam dan memanfaatkannya untuk mencari keuntungan. Bea Cukai tak segan memberi sanksi tegas.

"Bisa di cabut izin impornya. Mereka yang akan rugi. Prinsipnya, pergeseran ini tidak menghilangkan persyaratan impor," tegasnya.

Peran pengawasan Bea Cukai saat border barang impor akan dialihkan pada lembaga yang memberi izin impor barang tersebut seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan lembaga sejenis.

"Dengan kita coba atur, pengaturan tata niaga impor. Kita bisa mendukung iklim investasi di dalam negeri dwelling time dan biaya logistik nasional akan turun dan perbaiki peringkat EODB," katanya.