Menteri Jonan Pangkas Lagi 22 Aturan Penghambat Investasi

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan telah mencabut kembali sebanyak 22 peraturan di sektor tersebut. Pencabutan regulasi ini dilakukan demi menggairahkan kembali investasi di sektor ESDM. 

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pencabutan atau deregulasi ini merupakan lanjutan dari kebijakan yang dilakukan guna mempermudah investasi yang masuk. Upaya tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. 

"Pada hari ini kami mencabut lagi peraturan, baik permen, juklak (petunjuk pelaksana) maupun aturan perizinan. Baik yang di Direktorat Jenderal ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kami cabut," kata Jonan dalam konferensi pers di kantornya, Senin 12 Februari 2018.

Diuraikan Jonan, aturan sektor minyak dan gas bumi yang sebelumnya sebanyak 10 aturan dipangkas menjadi tujuh aturan. Lalu, di sektor ketenagalistrikan dari dua aturan menjadi satu aturan saja. Kemudian, di sektor mineral dan batu bara (minerba) dari enam aturan menjadi satu aturan saja.

Untuk sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), aturan yang dipangkas dari sebelumnya enam aturan menjadi dua aturan. Selanjutnya, untuk peraturan di SKK Migas dari sebanyak 27 aturan dipangkas menjadi 18 aturan.

"Ini tidak termasuk dengan (pencabutan 32 izin) yang minggu lalu. Jadi dari 51 (total izin di ESDM dengan SKK Migas) ada yang dicabut, dijadikan 29. Jadi netto-nya itu jumlahnya itu ada 22 yang dicabut," katanya.

Jonan pun optimistis, dengan deregulasi ini bisa bisa mendorong pertumbuhan investasi di sektor ESDM, dua kali lipat dari realisasi investasi ESDM tahun lalu yang sebesar US$26 miliar.

"Rencana investasi (tahun ini) kurang lebih US$50 miliar atau hampir dua kali lipat dari 2017. Mudah-mudahan dengan pencabutan ini investasi semakin meningkat. Nanti minggu depan kami akan update lagi (pencabutannya), bertahap," tutur dia.