Menteri Jonan Tegaskan Tak Ada Formula Baru Tarif Listrik

Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Sumber :

VIVA – Beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat heboh soal adanya rencana kenaikan tarif listrik. Alasannya, ada desas desus formula baru tarif listrik akan memasukkan komponen harga batu bara acuan, atau HBA yang tren harganya sedang menanjak. 
 
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pun membantah ada formula baru soal kenaikan tarif listrik. Ia menegaskan, tak ada formula baru dalam perhitungan tarif listrik. 

"Kalau formula baru itu enggak ada," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Januari 2018. 

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, tarif listrik memiliki dua skema. Pertama, adalah skema tarif listrik biasa (450 VA dan 900 VA Subsidi) dan kedua, adalah skema tariff adjustment (di luar subsidi).

"Nah, yang tadinya (mau) dimasukkan (HBA) itu adalah berkaitan dengan adjusment," jelas dia. 

Lebih lanjut, Sommeng pun mengatakan, belum ada pembahasan terbaru mengenai hal tersebut. Hingga saat ini, tidak ada keputusan untuk memasukkan harga batu bara sebagai komponen perhitungan tarif listrik selain Inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan Indonesian Crude Price (ICP), atau harga minyak mentah Indonesia. 

"Maksudnya, kalau tarif adjusment hitung itu kan harus komprehensif, kalau misalnya tadi inflasi, rupiah, harga minyak. (Batu bara) belum itu kan, belum mengubah ketentuan," kata dia. 

Ia juga menjelaskan, keputusan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik juga melihat kondisi daya beli masyarakat dan daya saing industri. "Misalnya melihat kondisi daya beli masyarakat dan sebagainya juga agar kompetitif industri kita," tuturnya.