Bagaimana DPR Bisa Awasi Bila Tak Bergigi
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 punya catatan yang beda. Dalam waktu kurang dari 3,5 tahun, pucuk pimpinan tertinggi lembaga legilatif ini dipegang tiga figur berbeda.
Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjadi figur ketiga yang mendapat amanat memimpin DPR. Politikus Golkar itu dilantik menjadi Ketua DPR, 15 Januari 2018 menggantikan koleganya, Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Menggantikan Novanto, sorot mata publik tertuju kepada Bamsoet. Hujatan, kritikan terlanjur menumpuk di DPR era Novanto. Mulai produktifitas kinerja sampai anggota dewan tersandung kasus hukum jadi cibiran. Pekerjaan rumah besar bagi Bamsoet untuk mengubah citra DPR secara perlahan.
Belum genap sebulan Bamsoet menjabat, DPR kembali jadi perhatian. Kali ini, pengesahan revisi Undang-Undang Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) lewat sidang paripurna 12 Februari 2018.
Setidaknya ada tiga pasal yang dinilai kontroversial dalam UU tersebut yakni Pasal 73, 122 (k), dan 245. Keberadaan tiga pasal ini dianggap membuat DPR menjadi digdaya. Salah satunya seperti Pasal 122 yang mengatur langkah hukum bagi pihak yang merendahkan kehormatan DPR.
Merespons keberasaan pasal 122 dan dua pasal lain, Bamsoet kembali memberikan penjelasan. Kepada VIVA, ia menegaskan, tiga pasal itu sudah berdasarkan pembahasan dan kesepakatan dengan pemerintah.
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo. VIVA.co.id/M. Ali Wafa
Bamsoet menekankan, harus obyektif dalam melihat keberadaan UU tersebut. Untuk pasal 122, menurutnya harus dibedakan antara mengkritik dan menghina.
Selain pasal-pasal UU MD3, politikus 55 tahun itu juga bicara harapan serta target DPR di sisa waktu 1,5 tahun. Ia juga menyinggung komitmen pemerintah dalam pembahasan undang-undang yang masuk program legislasi nasional. Berikut petikan lengkap wawancaranya saat ditemui VIVA, Senin, pekan lalu.
Sudah dua bulan jadi ketua DPR, apa yang sudah Anda lakukan?
Memang waktu saya untuk melakukan perbaikan DPR tidak banyak. Tinggal 1,5 tahun dan sekarang sudah melewati 1,5 bulan ya. Makanya saya bergerak cepat, bagaimana langkah yang saya lakukan adalah Undang-Undang MD3 dan laporan hak angket KPK. Itu sudah selesai dan saya sudah laporkan kemarin di paripurna walaupun kemudian UU MD3 ada penolakan, kita kembalikan pada mekanisme yang ada sesuai undang-undang. Bagi yang tidak puas silakan melakukan gugatan di MK untuk diperbaiki. Karena kita tak bisa juga menunggu sampai sempurna betul, nanti dibilang lagi DPR malas. Tidak berhasil membuat undang-undang, ya sudah diselesaikan dengan mekanisme yang ada, dinamika yang ada ini. Yang penting sesuai aturan dan bersama-sama pemerintah setuju, dilaporkan paripurna.