Gara-gara Poligami, Suami Dipenjara

Sumber :

SURABAYA POST -- Ada-ada saja yang dilakukan M. Ridwan (36), warga Desa Srikaton Kecamatan Papar, Kediri. Gara-gara ingin menikah lagi, dia nekat memberi keterangan palsu kepada perangkat desa.

Akibatnya, Ridwan tak hanya gagal menikahi gadis pujaannya alias wanita idaman lain (WIL). Dia juga harus mendekam di tahanan Polres Kediri, menyusul laporan istrinya, Fathonah (40) warga Wonocolo Surabaya.

Dalam penyidikan kasus ini, Ridwan dijerat pasal 266 KUHP jo 269 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu. “Dia bisa terancam hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Aria Wibawa, Kasat Reskrim Polres Kediri.

Terbongkarnya kejahatan Ridwan berawal ketika Fathona mencari tahu keberadaan suaminya, setelah menerima kabar kalau menikah lagi dengan perempuan asal Cilondok, Jakarta. Pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dia, sebagai istri yang sah.

Bahkan Ridwan membuat keterangan palsu kepada perangkat Desa Papar dengan mengatakan statusnya masih bujangan agar mendapat surat buat menikah lagi.

Laporan: Arif Kurniawan