Penyidikan Tanker Penuh Kejanggalan

Sumber :

Kejaksaan Agung telah mengeluarkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit tanker raksasa milik PT Pertamina. Alasannya belum adanya bukti yang mengarah pada kerugian negara.

Sangat tidak jelas, bagaimana riwayat kejaksaan menyidik kasus ini. Publik juga tak pernah tahu bagaimana perkembangan kasus ini. Tiba-tiba muncul pengumuman, kejaksaan menghentikan pengusutannya.

Tentu wajar jika kecurigaan kemudian meruap. Sebab, awalnya penegak hukum terlihat sangat antusias mengusut kasus ini. Bahkan dua lembaga antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, menanginya bersama-sama.

Namun hasilnya hampir berakhir sama. Perbedaannya, kejaksaan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sedangkan KPK belum.

Sejak awal, memang ada indikasi kasus ini tidak ada ujungnya. Kejaksaan tak jua menyebut jumlah kerugian negara.

Kasus lainnya juga banyak yang berujung dihentikan setelah tersangka ditetapkan kejaksaan. Sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan berakhir seperti ini.

Mahkamah Agung juga harus dimintai pertanggungjawaban atas terhentinya kasus VLCC ini. Karena putusan Mahkamah Agung yang menyatakan penjualan tanker dipenuhi persekongkolan sehingga membuat kerugian negara. Mestinya, putusan Mahkamah Agung bisa menjadi rujukan untuk kasus ini.

Ditengarai, terlampau banyak kepentingan dalam kasus ini. Akibatnya, pengusutannya menjadi berlarut-larut. 

Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat yang dipimpin Gayus Lumbuun mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Gayus dengan gambling menyebut Laksamana Sukardi harus bertanggung jawab dalam penjualan tanker ini.

Rudi Satriyo adalah pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Tulisan ini adalah hasil wawancara dengan wartawan VIVAnews Arry Anggadha.