DPR Bakal Panggil BI untuk Jelaskan Century

Sumber :

VIVAnews - Komisi Keuangan DPR dalam waktu dekat akan memanggil Bank Indonesia terkait pengambilalihan Bank Century.

"Dalam rapat internal saya akan usulkan agar DPR memanggil bank sentral untuk menjelaskan kronologis yang menimpa Century," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Aziz di sela diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 25 November 2008.

Pengambilalihan Century yang didasari persoalan sederhana, sangat tidak masuk akal. "Kalau hanya administrasi, tidak bisa ikut kliring, sangat tidak masuk akal. Bagaimana pengawasan BI. Bagaimana masalah administrasi bisa menjadi seperti ini," katanya.

Dalam pemanggilan nanti, dewan akan meminta penjelasan dan mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan BI selama ini. "BI lalai sehingga jika terjadi suatu sesuatu, otoritas moneter tidak mampu mencegahnya jauh-jauh hari," kata dia.

Pemerintah mengambil alih Bank Century karena alasan likuiditas bank yang bermasalah. Rasio kecukupan modal bank saat ini minus 2,3 persen. Jauh dibawah ketentuan minimal BI sebesar 8 persen.

Kondisi CAR yang minus ini membuat pemerintah menyuntikan Fasilitas Pendanaan Darurat sesuai ketentuan dalam Perpu Jaring Pangaman Sistem Keuangan Nomor 4 Tahun 2008. Hal itu dilakukan karena kasus bank dianggap akan berdampak sistemik.

Dalam ayat 6 pasal 27 Perpu tersebut disebutkan Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pencegahan dan penanganan krisis harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.