Beli Layanan Komunikasi Haji Zain di Indonesia, Ini Kerugiannya

Kartu SIM untuk ponsel.
Sumber :
  • www.pixabay.com/PublicDomainPictures

VIVA – Operator seluler Arab Saudi kepergok menjajakan kartu layanan komunikasi Haji di hampir seluruh embarkasi di Indonesia. Padahal, layanan bernama Zain itu tak memiliki kantor operasional di Indonesia.

Kartu layanan komunikasi yang dijual seharga Rp150 ribu itu menawarkan kuota data 5GB dengan 50 menit telepon dan unlimited terima telepon selama haji berlangsung. Namun, usai digunakan dan diaktifkan di Arab Saudi, jamaah justru mengeluh layanannya tak bisa dipakai padahal sudah dibeli murah.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap bahwa penjualan kartu perdana Zain di Indonesia tidak melanggar regulasi.

Berbeda dengan pendapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang mengatakan ada potensi kerugian konsumen, bahkan negara, jika hal ini terus dibiarkan.

"Jika ada masalah terkait layanan Zain, keluhannya disampaikan ke mana? Ada kendala bahasa, wawasan dan teknis di sana. Kerugian negara juga ada karena potensi pendapatan pajak hilang. Ini juga melanggar UU Perdagangan," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.

Ia mengungkapkan sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan asing yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain terlebih dahulu harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Ketika jamaah haji atau umrah yang sudah membeli kartu perdana telekomunikasi Zain di Indonesia, seharusnya distributor maupun penjual bertanggung jawab jika ada keluhan," jelasnya.

Sementara itu, Sularsi, selaku kepala bidang pengaduan dan hukum YLKI, mengaku prihatin terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tak berani menerapkan azas resiprokal.

Padahal, di Arab Saudi saja, pemerintah mereka meminta jamaah untuk menggunakan operator lokal. Seharusnya, Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.

“Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umrah yang mecapai 880 ribu setiap tahunnya seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi," ungkap Sularsi.

Ia melanjutkan, bagaimana pun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan, hal itu dilindungi UU sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas.

Meski begitu saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia memang terbilang mahal.

Oleh karena itu, Sularsi berharap agar operator telekomunikasi asal Indonesia dapat memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah.