Pengawas Pemilu Kembali Desakkan NPWP

Sumber :

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu sekali lagi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang kampanye di atas Rp 5 juta. Meski beberapa partai tidak sepakat, KPU harus berani melakukan terobosan ini.

Pencantuman NPWP ini, menurut Pengawas Pemilu, untuk mendukung pencegahan korupsi dan money laundering. Aturan pencantuman NPWP juga mendukung program pemerintah. "Penyumbang itu kan orang kaya. Kalau memiliki NPWP itu berarti bertanggung jawab," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, usai bertemu pimpinan KPU di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 26 November 2008.

Selain mendesakkan NPWP, Wirdyaningsih dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu lainnya juga meminta Komisi membentuk Dewan Kehormatan menyikapi laporan KPU Sumatera Selatan dan Sulawesi Utara yang bermasalah. Hanya KPU yang berwenang membentuk Dewan Kehormatan membahas pelanggaran kode etik anggota KPU.

Selain itu, Pengawas Pemilu juga menanyakan perihal surat teguran yang sebelumnya dilayangkan ke KPU mengenai pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) yang bermasalah. Juga pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada 24 Oktober 2008 yang kurang DPT Papua dan luar negeri. "Sementara untuk DPT 24 November, Pengawas Pemilu belum memplenokan," kata Wirdya. Pada 24 November lalu, KPU mengubah DPT 24 Oktober 2008 sehingga pemilih bertambah.