Kalla: Pemecahan Deposito Boedi Langgar UU

Sumber :

VIVAnews - Eks pemilik Bank Century Robert Tantular dan nasabah terbesar bank, Boedi Sampoerna, bersama-sama memecah deposito milik Boedi yang nilainya triliunan menjadi 247 negotiable certificate deposit (NCD) senilai Rp 2 miliar. Upaya itu untuk mengamankan uang Boedi.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dipanggil Pansus Angket Century sebagai saksi menilai upaya tersebut sebagai pelanggaran undang-undang.

"Jelas, dalam undang-undang LPS sesuatu yang melanggar aturan adalah bahwa yang mengambil untung dari penjaminan tidak akan dijamin. Itu pelanggaran," kata Kalla di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Januari 2010.

Sekadar diketahui untuk mengamankan uang Boedi Sampoerna, Bank Century memecah dana tersebut. Robert Tantular yang sudah lebih dahulu dipanggil pansus menegaskan, pemecahan tersebut atas permintaan dan persetujuan Boedi.

Namun kubu Boedi Sampoerna menolak tudingan Robert. Robert tidak mau kalah. Di depan pansus, ia mengungkapkan dana yang sudah dipecah-pecah tersebut tidak hanya menggunakan identitas pelamar di Bank Century tapi juga karyawan Boedi yang berdomisili di Surabaya dan Bali.