Koruptor Bisa Dihukum Mati

Sumber :

VIVAnews  – Korupsi diakui sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menyengsarakan publik. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, penerapan pidana mati untuk pelaku korupsi bisa dilakukan.

Menurutnya, penerapan sanksi pidana yang tajam harus tetap diterapkan secara tegas dan konsisten. ”Untuk memberikan efek jera dan daya tangkal,” katanya dalam Seminar Hukum di Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Wisma Slipi Lantai VIII, Jakarta, Kamis 27 November 2008.

Pidana mati untuk koruptor, kata Marwan, punya cantolan hukum, baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 2 ayat (2)UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Walaupun hukum pidana hanya bersifat simptomatik, bukan kausatif, karena memiliki keterbatasan jangkauan,” kata Marwan.

Selain Marwan, sejumlah tokoh juga ikut bicara soal pidana mati yakni Prof Dr. Ronny Nitibaskhara- Anggota Komisi Hukum Dewan, Agun Gunanjar, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim