Tendang Murid, Guru Dilaporkan ke Polisi

Sumber :

SURABAYA POST - Yudi Agus Pristiwanto (34), guru SLTP Negeri 2 Widang, Kecamatan Widang harus berurusan dengan polisi karena menendang muridnya. Dia dilaporkan walimurid sekolah itu lantaran dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap Adi Laksono (13), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang.

Informasi yang dihimpun Surabaya Post, Sabtu (16/1) pagi, tindakan Yudi dipicu ulah Adi yang ribut dan mengganggu teman-temannya saat ujian semester. Yudi menegur berkali-kali, namun tidak digubris. Untuk memberi efek jera, Yudi menyuruh Adi Laksono mengerjakan soal ujian di depan kelas.

Sanksi itu tak membuat Adi Laksono jera. Malah siswa itu seolah-olah meledek Yudi. Saat itulah Yudi tidak bisa lagi menahan amarahnya. Spontan ia mengayunkankakinya ke arah muka Adi yang menyebabkan bibir anak itu sobek dan berdarah.

“Sepulang sekolah bibir anak saya berdarah. Saya tanya, katanya habis ditendang gurunya. Ya saya laporkan ke polisi,” kata Sunoto, ayah Adi Laksono.

Saat dikonfirmasi, Yudi mengaku tidak berniat melakukan tindakan kekerasan. Tindakan itu dilakukan karena sudah tak ada upaya lain untuk menghentikan sikap bandel Adi. “Saya tidak bertujuan menganiaya. Gila apa, guru kok menganiaya muridnya. Itu saya lakukan karena semua cara sudah nggak mempan untuk menasehati Adi Laksono,” aku Yudi.

Kapolsek Widang, AKP Ali Hanafi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia mengatakan masalah itu sudah selesai. “Kedua belah pihak sudah berdamai. Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” kata Hanafi.

Laporan Subekti | Surabaya Post