Papan SPBU ‘Makan’ Trotoar

Sumber :

SURABAYA POST - Renovasi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Jl Mayjend Sungkono sisi utara dekat Bank Panin menyisakan masalah. Pasalnya, bangunan papan nama atau reklame SPBU tersebut dibangun di atas trotoar.

Bangunan reklame dengan ketinggian sekitar 3 meter dan lebar 1 meter yang bergambar logo Pertamina dan daftar harga BBM ini terlihat masih baru. Sebab, bangunan pondasinya saja masih belum dihaluskan. Di lapangan tampak berserakan batu bata dan ada pekerja yang sedang menyelesaikan pembangunannya.

“Bangunan itu dibangun sekitar Jumat lalu, jadi masih baru. Anehnya, meski jelas-jelas melanggar aturan kok dibiarkan pemkot. Buktinya sampai sekarang tetap berdiri. Bahkan beberapa pekerja masih memperbaiki pondasinya,” kata salah seorang penjaga toko di kawasan tersebut, Kamis (21/1).

Keberadaan bangunan reklame SPBU itu jelas akan menghalangi proyek pembuatan saluran dan proyek pedestrian yang saat ini sedang digarap Pemkot Surabaya di kawasan itu. Selain itu, akan menghalangi pengguna jalan yang lewat di sana.

Ketua komisi C DPRD Surabaya Sachirul Alim mengatakan, pemkot harus tegas melarang reklame berdiri di atas trotoar. Berdasarkan perda reklame No. 10/1009 semua reklame tidak diperbolehkan didirikan di atas trotoar. Bila ada yang nekat, berarti masuk pelanggaran dan sudah sewajarnya pemkot menertibkannya.

AA Gde Dwija Wardhana Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Kota Surabaya mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya papan reklame SPBU yang ‘makan’ trotoar. Untuk itu pihaknya akan mengecek dulu ke lokasi.

  “Yang pasti, trotoar adalah fasilitas umum sehingga tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atasnya. Jika nanti ditemukan bangunan tersebut masih berdiri di sana, maka kami akan meminta pemiliknya untuk membongkarnya sendiri,” ujarnya.

Namun jika pemiliknya ngeyel, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa bangunan tersebut. “Kami tidak segan-segan membongkarnya. Dan ini sesuai dengan perda fasum, apa yang dilakukan pemilik bangunan tersebut jelas-jelas melanggar,” ucapnya. 

Purnomo Siswanto