Direktur PTPN III Ditahan, Kementerian BUMN Minta Kinerja Tidak Kendur

Suasana kantor PTPN III (Persero), di Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PTPN III Doly Pulungan bersama Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka terkait distribusi gula.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), I Kadek Kertha Laksana telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Tersangka lainnya, Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan, pun telah menyerahkan diri ke KPK pada dinihari tadi.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PTPN III. 

"Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," ujar Wahyu dikutip dari keterangannya, Rabu 4 September 2019. 

Wahyu mengatakan, pihaknya meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. "Terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air," tuturnya. 

Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif dirut dan direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.