OJK Terus Dorong Keberadaan UU Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Imarticus

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong pemerintah dan dewan legislatif untuk membuat undang-undang mengenai financial technology atau fintech. Tujuannya, supaya keberadaan fintech memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga mudah melakukan penegakan hukum.

Dengan adanya kejelasan landasan hukum tersebut, maka pengawasan perkembangan fintech bisa semakin optimal, baik untuk fintech yang legal atau terdaftar di OJK maupun yang ilegal atau tidak terdaftar. Sebab, selama ini OJK hanya bisa melakukan pengawasan terhadap yang legal saja.

Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar mengatakan, karena itu OJK berharap, supaya pembentukan undang-undang tersebut bisa menjadi prioritas pemerintah maupun anggota dewan legislatif. Supaya, keberadaan fintech bisa dikembangkan ke arah yang lebih baik terhadap perekonomian Indonesia.

"Kan, fintech belum ada undang-undangnya. Artinya, ini harus dibuat, sehingga jelas dudukan hukumnya, fintech itu apa, bisnisnya apa, lalu siapa yang mengatur, apa yang boleh, apa yang tidak boleh. Itu harus jelas, sama seperti bank misalnya, dia harus jelas," kata dia di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Selama ini, lanjut dia, ketidakjelasan landasan hukum terhadap fintech juga memberikan dampak perkembangan negatif bagi masyarakat, misalnya kehadiran fintech ilegal yang merugikan masyarakat, baik dari sisi penagihan yang tidak beretika hingga pengenaan bunga yang sangat tinggi.

"Sehingga, ada fintech ilegal, ada keluhan dari nasabah, tentunya pembayaran bunga tinggi dan lain-lain. Umumnya, kita hanya sarankan kalau mau secara digital pijamlah yang terdaftar, sehingga kalau ada masalah, ada mekanisme penyelesainnya dengan OJK. Kalau di luar itu, hubungannya dengan pihak berwenang," tuturnya.

Meski begitu, dia memastikan, OJK dengan kapasitasnya sebagai regulator, terutama untuk menjaga keberlangsungan sektor mikroprudential, akan terus memastikan bahwa perkembangan fintech mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik.

"Itu sudah di tegaskan kepada seluruh fintech, terutama peer to peer lending, tentu e-commerce dan yang lainnya di luar kewenangan OJK. Itu harus ada mekanisme lain yang didukung kerja sama dengan instasi lain," ungkapnya.