BUMN Kertas Leces Pailit, Pembagian Hak Tanggungan Bermasalah

Corporate Secretary PT PPA, Edi Winanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – PT Kertas Leces yang merupakan perusahaan pelat merah di bidang produksi kertas telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, perusahaan tersebut telah menjual salah satu asetnya senilai Rp11 miliar. 

Namun, proses penyelesaian hak tanggungannya justru bermasalah. PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) selaku kreditur separatis PT Kertas Leces dan Pemegang Hak Tanggungan (HT) peringkat I menyatakan keberatan dengan putusan pengadilan.

Corporate Secretary PPA, Edi Winanto mengatakan, setelah PT KL dinyatakan pailit pada 25 September 2018, pihaknya kemudian mengajukan permohonan lelang atas eksekusi tanah dan bangunan PT KL di jalan radio dalam pada 12 November 2018. Aset tersebut, merupakan salah satu jaminan dalam kasus pailit tersebut.

"Dalam waktu dua bulan diberi hak untuk melakukan eksekusi hak jaminan itu," kata Edi di Jakarta, Senin 9 September 2019. 

Dia menjelaskan, aset tersebut berhasil dijual pada 11 Desember 2018, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan laku terjual sebesar Rp11,4 miliar. 

Namun, tim kurator yang ditunjuk justru menyusun laporan penerimaan dan pembagian aset lantas mengumumkan porsi PT PPA sebagai kreditur hanya Rp1,2 miliar.

"Seharusnya, hak PT PPA sebesar Rp9,5 miliar sesuai dengan nilai hak tanggungan. Perolehan yang diberikan tim kurator kepada PT PPA rendah dan tidak sesuai dengan Undang-undang hak tanggungan," kata dia. 

Untuk itu, PT PPA pun kemudian mengajukan keberatan atas daftar pembagian hasil lelang PT Kertas Leces dalam kasus pailitnya itu pada 3 Mei 2019, kepada PN Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 26 Agustus 2019, PN Surabaya pun menolak keberatan yang disampaikan oleh PPA itu. 

Alasannya, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi atau penjualan hak tanggungan telah melewati dua bulan atas putusan tersebut. "Intinya, Pengadilan Negeri Surabaya telah salah menafsirkan Undang-undang. Itu sudah jelas tidak bisa ditafsirkan beda," katanya. 

Untuk itu, dia menekankan, pihaknya melalui kuasa hukum pada 6 September 2019, telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menyerahkan memori kasasi di Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan PN Niaga pada Pengadilan Negeri Jawa Timur. 

Menurut dia, Pengadilan Niaga Surabaya telah melanggar pasal 194 ayat 6 Undang-undang Kepailitan dan PKPU dan pasal 59 berkaitan dengan hak kreditur separatis atas hasil penjualan agunan aset PT KL di jalan radio dalam tersebut. (asp)