Pemerintah Akui Butuh Jutaan Dolar Bersihkan Sampah Pengeboran di Laut

Ilustrasi Pengeboran Lepas Pantai Milik Pertamina Hulu Energi.
Sumber :
  • Instagram @phe.pertamina

VIVA – Pemerintah tengah mencari cara mendanai pembersihan 100 anjungan lepas pantai, bekas pengeboran minyak dan gas bumi yang tersebar di Indonesia. Anjungan itu merupakan hasil pemakaian pada 1994 dan sudah tidak terpakai.

Dari 100 anjungan, saat ini sudah terdapat 10 anjungan yang sudah siap dibongkar, yakni tiga anjungan terletak di perairan Kalimantan Timur dan tujuh anjungan terletak di Laut Jawa. Meski begitu, pemerintah baru memiliki dana untuk pembongkaran tiga anjungan sebesar US$22,7 juta.

"Biaya pemotongannya, karena kan cukup mahal yang tiga aja tadi (Blok) Attaka, ini US$22,7 juta untuk tiga rig. Attaka I, Attaka UA, Attaka EB. Itu rata-rata US$7 juta lah, kalau dibagi tiga, berarti kan mesti cari uangnya," kata Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat pengendalian anjungan migas tak terpakai di kantornya, Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Purbaya mengatakan, untuk anjungan migas yang dibangun setelah 1994, alokasi dana memang sudah tersedia. Anggaran khusus yang disisihkan sebagai uang pembongkaran dalam setiap kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah disiapkan, namun untuk anjungan yang dibangun pada 1994 dan sebelumnya, tidak disisihkan.

Akibatnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyisihkan anggarannya untuk membersikan berbagai anjungan lepas pantai tak terpakai tersebut. Purbaya mengatakan, karena anggaran pemerintah terbatas, maka saat ini Kementerian Keuangan sedang mencari cara demi mendanai pembongkaran.

"Yang diutamakan yang ganggu alur pelayaran prioritas, yang di pinggir-pinggir kita bereskan secara bertahap. Kita cari model, bagaimana pola pembiayaan ini, sehingga yang lain pembiayaannya bisa di-copy ke yang lain, ini kan baru awal," tuturnya.

Purbaya mengatakan, anjungan lepas pantai yang telah menjadi sampah tersebut memang wajib untuk dibersihkan, lantaran telah menjadi aturan dunia. Misalnya, Konvensi United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mewajibkan instalasi tidak terpakai di perairan harus dibersihkan.

"Ketentuannya harus semua ini kan kewajiban negara, ada undang-undang dunia, ini UNCLOS, wajibkan kita itu. Terus konvensi Jenewa tentang landas kontinen, juga sebut instalasi apa pun yang sudah terpasang dan tidak terpakai harus dipindahkan secara menyeluruh," tuturnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengatakan, demi keamanan lalu lintas di perairan, memang anjungan tersebut perlu untuk dibersihkan secepatnya. Dia memastikan, Kemenhub akan beri kemudahan perizinan pembongkaran.

"Ya intinya itu di alur pelayaran harus dibongkar. Kan enggak hanya rig. Semuanya, harus dibersihkan. Di seluruh Indonesia, kalau ada harus dibersihkan. Semuanya, barang yang enggak kepakai di laut harus di bongkar," tutur dia. (asp)