Rudy Ramli Tunjuk Yusril Tangani Kasus Bank Bali

Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, menunjuk Yusril lhza Mahendra sebagai kuasa hukum
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Dalam upaya menuntut keadilan pada proses pengambilalihan PT Bank Bali Tbk yang terjadi sekitar 20 tahun silam, pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, menunjuk Yusril lhza Mahendra sebagai konsultan hukum dalam menangani kasus tersebut.

Rudy berharap, dengan ditunjuknya Yusril sebagai konsultan hukum pihaknya, maka proses penuntutan keadilan pada kasus itu ke depannya akan semakin terang. 

"Saya berani menggugat kasus Bank Bali ini karena adanya beberapa dokumen yang mengindikasikan kecurangan," kata Rudy di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2019.

Rudy mengaku pihaknya sudah memiliki beberapa dokumen yang disebutnya sebagai rencana Standard Chartered Bank atau SCB, dalam mengambil alih Bank Bali. "Yang mana di antaranya adalah dengan nama Proyek Fork," ujar Rudy. 

Dalam dokumen itu, Rudy memastikan bahwa skenario SCB agar bisa mendapatkan PT Bank Bali Tbk pada dua dekade silam, sangat jelas dipaparkan. Selain itu, ada dokumen lain berupa surat yang berisi permintaan SCB kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Bank Indonesia, terkait upaya mereka dalam hal pengambilalihan Bank Bali tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra pun menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Rudy Ramli, untuk menuntut haknya dengan menjadi pengacara Bank Bali.

"Saya siap dengan kemampuan dan profesionalitas saya, untuk membantu Rudy menuntut haknya yang merasa dizalimi," kata Yusril.

Menurutnya, pada berbagai upaya hukum yang akan dilakukan guna menyelesaikan masalah ini, salah satu hal utama bagi Yusril adalah agar Rudy yang menuntut haknya itu bisa kembali menjadikan Bank Bali sebagai miliknya.

”Dan kami juga akan segara mendaftarkan gugatannya,” ujar Yusril.

Sebelumnya, dalam upaya merebut kembali haknya atas Bank Bali yang telah dirampas pada dua dekade silam itu, Rudy mengaku telah menyampaikan kejanggalan pengambilalihan saham PT Bank Bali Tbk kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga saat ini belum ada satu pun respons balik yang diterima Rudy, dari ketiga lembaga tersebut.

Diharapkan, dengan keseriusan Rudy yang akhirnya memilih menggunakan jasa pengacara seperti Yusril Ihza Mahendra ini, maka langkahnya dalam memperoleh kembali hak miliknya itu akan dapat tercapai.