Pertamina Cairkan Dana Rp18,54 M untuk Tumpahan Minyak Sumur Karawang

Tumpahan minyak mentah yang tercecer di Pesisir Pantai Tanjungsari, Karawang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

VIVA – PT Pertamina Hulu Energi melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java/ONWJ, melakukan pembayaran kompensasi tahap awal kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 yang telah diverifikasi.

Pencairan dana kompensasi tahap awal itu dimulai dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu 11 September 2019.

Direktur Pengembangan PHE, Afif Saifudin mengatakan, total dana untuk pembayaran kompensasi tahap awal sebesar Rp18,54 miliar.

Mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI, yang dilaksanakan pada hari ini. Pembayaran kompensasi itu dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Secara berkelanjutan, pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan dua bulan," ujar Afif dalam keterangan resmi Pertamina, Rabu 11 September 2019.

Dia menuturkan, nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan. Sehingga, memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"PHE bekerja sama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir," kata Afif.

VP Relations PHE, Ifki Sukarya menambahkan, untuk persyaratan dalam pencairan dana kompensasi tahap awal, warga diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi.

Di antaranya, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019, sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019, di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Wali Kota masing-masing,” Ujarnya.

Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019, yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, Migas Hulu Jabar (MUJ), dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota.