SKM dan SPM Digabung, Solusi Optimalisasi Penerimaan Cukai Rokok

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

VIVA – Pemerintah dinilai belum memiliki kebijakan yang jelas dan konsisten terkait cukai. Hal ini terlihat, dari keputusan yang selalu diambil secara sporadis, pragmatis, dan insidentil setiap menjelang akhir tahun atau pascapengumuman target penerimaan cukai di nota keuangan.

Salah satu contohnya adalah kenaikan tarif cukai rokok. Akibatnya, setiap tahun terjadi kegaduhan dan tarik menarik berbagai kepentingan di industri rokok. Tarik menarik kepentingan inilah yang salah satunya berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum.

“Pemerintah harus punya kebijakan yang jelas dan konsisten dalam menetapkan sebuah produk hukum. Jika tidak, akan terjadi gejolak di industri contohnya keputusan tarif cukai yang naik signifikan. Padahal, di awal tahun pemerintah menyatakan tidak akan ada kenaikan cukai. Ini cermin inkonsistensi pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan,” jelas pegiat Antikorupsi, Danang Widoyoko dalam diskusi Weekly Forum : Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020 di Jakarta, Rabu 18 September 2019.

Inkonsistensi tersebut, menurut Danang, salah satunya terlihat dari perubahan PMK 146 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018, di mana pemerintah menghentikan sementara rencana penyederhanaan golongan tarif cukai yang seharusnya dilakukan secara bertahap sampai 2021. Sayangnya, tidak jelas sampai kapan penghentian sementara itu akan dilakukan.

Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) harus dipaksa untuk terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga harus dilibatkan, untuk menentukan kebijakan cukai tersebut. ‘’Harus terbuka, jangan membawa kepentingannya masing-masing. Menurut saya, prosesnya harus didorong agar lebih terbuka,’’ tegasnya.

Dia mengatakan, aspek pencegahan terhadap peluang pabrikan untuk menghindari pajak juga harus melibatkan lembaga lain. Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

‘’Saya kira, ini aspek pencegahan penting oleh KPK. KPK perlu masuk untuk melakukan penghitungan alternatif untuk mengecek konsistensi regulasi dan memberikan masukan, apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. Jadi, saya kira ini bagian pencegahan KPK bisa turut memberikan masukan,’’ tegas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Menurut Danang, keputusan yang diambil terkait cukai saat ini tidak murni mempertimbangkan kondisi industri dan pengendalian kesehatan, namun pragmatis mengejar target penerimaan negara. “Bagaimana mungkin, sebuah kebijakan yang sudah dijalankan tiba-tiba di tengah-tengah direvisi. Ini perlu ditelaah lebih dalam,” kata dia.