Pemerintah Harus Libatkan KPK Cegah Penerimaan Cukai Bocor
VIVA – Sejumlah pihak mengkritik kebijakan pemerintah mengenai tarif cukai rokok. Sebab, dinilai masih memiliki celah yang berpotensi merugikan negara. Karena itu, pemerintah didorong untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan ini.
"Perlu perbaikan-perbaikan aturan, sebab masalah ini menyangkut kepentingan publik. Pemasukan negara dari cukai harus maksimal untuk pembiayaan-pembiayaan bagi kepentingan masyarakat. Misalnya pembangunan infrastruktur, pembiayaan fasilitas kesehatan masyarakat. dan lainnya," tegas Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Wahyudin, dikutip dari keterangannya, Sabtu 20 Septermber 2019.
Agus mengatakan, pemerintah perlu melakukan penelitian dan investigasi mengenai potensi kebocoran dalam penerimaan cukai. "Pemerintah perlu melakukan investigasi dengan melibatkan pihak berwenang. Hal itu, tentunya juga akan mempersempit ruang bagi pihak-pihak yang akan berlaku curang," ujarnya.
Lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Agus, perlu dilibatkan untuk melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait struktur tarif cukai rokok.
Senada dengan Agus, aktivis antikorupsi Danang Widiyoko menilai, proses pembuatan kebijakan harus transparan. "Akuntabilitasnya perlu didorong, supaya lebih transparan," ujarnya.
Menurut mantan Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) ini, dalam masalah kebijakan cukai, aspek pencegahan penting melibatkan KPK. "KPK perlu masuk untuk melakukan perhitungan, untuk mengecek konsistensi regulasi dan memberikan masukan, apalagi ada potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar. Jadi, saya kira ini bagian pencegahan KPK bias turut memberikan masukan. Peran strategis KPK penting untuk ini,"katanya.
Struktur tarif cukai rokok saat ini, dinilai memiliki banyak celah yang menyebabkan pendapatan negara tidak optimal. Salah satunya, akibat perusahaan rokok besar yang masih bisa membayar cukai rokok yang lebih murah.
Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkanna menyatakan, indikasi intervensi industri dalam penetapan tarif cukai rokok sudah sangat kasat mata. “Produknya sudah ada dalam bentuk peraturan,” kata Mukhaer di sela acara diskusi 'Polemik Simplifikasi Cukai Rokok, Potensi Penerimaan Negara dan Kesehatan Masyarakat'.
Dia menilai, selama ini KPK menjadi lembaga yang kompeten memberikan rekomendasi, serta berpengalaman dalam hal upaya pencegahan korupsi. Karenanya, peran KPK dalam mencegah potensi kehilangan penerimaan negara sangat diperlukan.