Aset RI Rp1.123 Triliun di Jakarta, Bisa Biayai Bangun Ibu Kota Baru

Gambar rencana pembangunan ibu kota baru yang direncanakan di Kalimantan Timur.
Sumber :
  • Kementerian PUPR

VIVA – Pemerintah memastikan keuangan negara memiliki kapabilitas memadai untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara baru, khususnya untuk infrastruktur dasar. Hal itu ditopang, dengan adanya aset atau barang milik negara yang ada di Jakarta senilai Rp1.123 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang juga diturutsertakan dalam pembiayaan pembangunan tahap awal tersebut, yakni sebesar 19,2 persen dari kebutuhan total pembangunan senilai Rp466 triliun, yakni sebesar Rp89,4 triliun. Namun, besaran itu tak cukup untuk infrastruktur dasar.

"Kita akan gunakan instrumen seperti availibity payment, viability gap fund, project development facility, dan penjaminan. Tujuannya meringankan beban APBN langsung, namun tidak berarti tidak ada beban, mungkin bebannya bergeser pada masa yang akan datang," kata dia di rapat panitia khusus pemindahan ibu kota bersama DPR di Jakarta, Rabu 25 September 2019.

Skema pembiayaan tersebut, memang dikatakannya, tidak serta merta dapat segera terealisir untuk menyediakan dana pembangunan infrastruktur dasar. Karena itu, pemerintah memiliki pilihan lain untuk memperoleh dana, yakni dengan memanfaatkan aset yang ada di ibu kota saat ini, yakni Jakarta, senilai Rp1.123 triliun baik berupa gedung ataupun tanah.

"Kadang-kadang kita katakan APBN hanya APBN, tetapi keuangan negara lebih besar dari APBN, karena menyangkut BMN (Barang Milik Negara) yang tidak kita tuangkan dalam APBN. Bisa melalui dua opsi, pertama memanfaatkan BMN yang asetnya ada di IKN (Ibu Kota Negara) lama atau pemindahan tangan BMN," ujarnya.

Dia merincikan, jika optimalisasi BMN itu tanpa pindah tangan, bisa dengan sewa jangka waktu lima tahun hingga lebih panjang, kemudian pinjam pakai tanpa imbalan untuk pemerintah daerah yang objeknya semua BMN, serta strategi pemanfaatan hingga 50 tahun yang mitranya ditentukan melalui tander dan Penerimaan Negara Bukan Pajak-nya dalam kontrak.

"Pemindahtangan BMN, skema itu terbuka meski pemerintah timbang mana yang harus dimiliki negara atau yang bisa dipindahtangankan ada mencapai Rp1.000 triliun aset-aset yang di Jakarta. Kalau pemanfaatan BMN bisa tanah, gedung dalam bentuk sewa, kerja pakai, pemanfaatan dan juga kerja sama penyediaan infrastruktur," ungkapnya. (asp)