Century Batasi Transaksi Valas

Sumber :

VIVAnews - PT Bank Century Tbk akhirnya membuka transaksi valuta asing. Namun jumlah transaksi penarikan simpanan valas masih dibatasi.

Pada awal operasional pasca pengambilalihan oleh pemerintah, bank hanya mengizinkan transaksi dalam rupiah dengan jumlah penarikan tunai maksimal Rp 50 juta.

Namun Direktur Utama Bank Century Maryono menepis adanya pembatasan itu. Yang terjadi bukan pembatasan tapi proses verifikasi.

"Kami tetap memberikan kebebasan penarikan, dengan manajemen baru menggunakan prudential banking. Kita meneliti apakah dokumen itu sudah betul, sudah komplet, artinya seperti itu," katanya saat dikonfirmasi VIVAnews di Jakarta, Kamis 27 November 2008.

Ketika ditanya hingga kapan kebijakan itu dilakukan, Maryono menjawab hal itu tergantung penelitian dari seluruh dokumen-dokumen. "Jika dinyatakan sudah clear semua kita lepas," kata dia.

Pada Senin 24 November 2008, bank belum mengizinkan penarikan dana simpanan dalam bentuk valas.n Saat itu duty manager Bank Century yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bank ini memang belum mengizinkan transaksi valas. Tapi, dia tidak tahu sampai kapan keputusan ini diberlakukan. "Kalau valas belum bisa diambil, mungkin para pejabat baru masih perlu waktu," ujarnya.