Pendaftaran Sayembara Design Ibu Kota Baru Dimulai, Ini Syaratnya

Konsep Desain Ibu Kota Negara dari Kementerian PUPR.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu 2 Oktober 2019, resmi membuka sayembara gagasan desain kawasan Ibu Kota Negara baru. Dalam sayembara ada beberapa kriteria dan penilaian yang digunakan dewan juri.

Dikutip dari website sayembaraikn.go.id, Kamis 3 Oktober 2019, disebutkan bahwa proses pendaftaran sayembara akan dilakukan pada 2-18 Oktober 2019 ,dan pada 18 Oktober 2019 akan diberikan penjelasan rinci.

Sementara itu, untuk proses penetapan pemenang akan dilakukan pada 16-20 Desember 2019. Dan pengumuman pemenang baru akan diumumkan pada 23 Desember 2019 dan 27 Desember 2019 pemberian hadiah.

Untuk dewan juri akan diisi oleh Ketua Imam Santoso Ernawi, wakil ketua Andy Seswanto, serta sembilan anggota, yakni Ridwan Kamil, Nyoman Nuarta, Daliana Suryawinata, Masjaya, Ikaputra, Gunawan Tjahjono, Danang Priatmodjo, Denny Zulkaidi, serta Wiendu Nuryanti.

Sedangkan, untuk persyaratan administrasi bagi peserta sayembara meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI.
  2. Peserta dapat secara perseorangan atau kelompok, yang memiliki kepedulian dan/atau keahlian dalam bidang perancangan kota, dan/atau arsitektur, dan/atau perencanaan wilayah dan kota. Bagi peserta perorangan, dan ketua kelompok bagi peserta kelompok, harus WNI, dan memiliki SKA Madya arsitektur atau perencanaan kota yang masih berlaku.
  3. Anggota kelompok berjumlah maksimum 10 orang termasuk ketua.
  4. Bagi peserta sayembara yang berkelompok disarankan untuk berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya, seperti ahli lansekap, ahli struktur, ahli MEP, ahli teknologi informasi, ahli budaya, ahli pariwisata, ahli lingkungan, dan/atau ahli lainnya.
  5. Bagi peserta sayembara yang nantinya akan terpilih sebagai pemenang dan terlibat dalam penyusunan Urban Design Kawasan IKN, wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pembangunan dengan sumber dana APBN.

Lalu, peserta dinyatakan diskualifikasi, bila:

  1. Peserta terbukti berafiliasi dengan Dewan Juri, baik secara pribadi, kekeluargaan maupun hubungan kerja.
  2. Peserta terbukti melakukan komunikasi mengenai substansi yang memengaruhi proses penilaian dalam bentuk apapun kepada anggota Dewan Juri selama masa penyelenggaraan sayembara.
  3. Peserta membuka identitas dirinya dalam bentuk apapun yang akan memengaruhi proses penilaian Dewan Juri.
  4. Dokumen karya peserta mempunyai tanda/identitas lain di luar persyaratan.
  5. Karya Peserta yang dinilai oleh Dewan Juri merupakan hasil plagiasi atau hasil karya milik orang lain.
  6. Tidak memenuhi persyaratan administrasi.
  7. Terlibat dalam kepanitiaan dari unsur Kementerian PUPR terkait baik secara pribadi, kekeluargaan maupun hubungan kerja.