Pemerintah Pertimbangkan Permintaan Tanah Suku Dayak di Ibu Kota Baru

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • VIVAnews/Ridho Permana

VIVA – Pemerintah mempertimbangkan untuk merealisasikan keinginan suku dayak yang meminta tanah seluas lima hektare per kepala keluarga dan minimal 10 hektare tanah hutan adat seiring dengan dibangunnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan permintaan tersebut nantinya akan dia tindak lanjuti dengan meneruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Rua (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tentunya nanti akan kami sampaikan kementerian ATR/BPN untuk melihat akomodasi dari permintaan tersebut," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.

Namun begitu, dia menegaskan pembangunan IKN nantinya tidak hanya membangun secara fisik wilayah seluas 40 ribu hektare di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur saja, melainkan juga wilayah-wilayah penyangga lainnya.

Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat lokal tidak perlu resah penggunaan lahan di wilayah IKN saja yang hanya akan berkembang. Dengan pembangunan wilayah-wilayah remote nantinya, kata dia, masyarakat lokal Kalimantan, termasuk Suku Dayak akan bisa ikut berkembang.

"Tapi juga mencakup daerah penyangga, sekelilingnya, termasuk bagaimana caranya membangun masyarakat lokal, sehingga masyarakat lokal nanti bisa berbaur dengan mudah di ibu kota baru tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H. Djunas mengatakan, sejak maraknya penggunaan lahan untuk kepentingan perkebunan sawit di Kalimantan pada 2014, masyarakat dayak tidak lagi memiliki tanah dan hutan adat yang dilindungi hukum untuk digarap sebagai sumber mata pencaharian.

Karena itu, dia meminta, sebelum Ibu Kota Negara baru dibangun di tanah Kalimantan, tepatnya di sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat dayak untuk memperoleh tanah yang disertifikasi gratis oleh pemerintah.

Dia meminta, minimal pemerintah memberikan hak tanah kepada masyarakat dayak seluas lima hektare per kepala keluarga dan 10 hektare hutan adat per desa, supaya hak-hak masyarakat Dayak sebagai suku asli yang menghuni wilayah Kalimantan terpenuhi dan mampu sejahtera.