Indonesia Tempati Posisi Teratas Pasar Keuangan Syariah Global

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Global Islamic Finance Report atau GIFR 2019, merupakan laporan tahunan perbankan dan keuangan Syariah yang pertama kali diterbitkan pada 2010 dan telah diakui sebagai sumber intelijen pasar terotentik untuk industri keuangan Syariah global.

Laporan ini dipublikasikan oleh Cambridge Institute of Islamic Finance (Cambridge-IIF) dan diproduksi oleh Cambridge IFA, sebuah think thank global untuk industri perbankan dan keuangan yang berbasis di Inggris.

Dalam GIFR 2019 terbaru, Indonesia berhasil mencatat skor 81,93 pada Islamic Finance Country Index (IFCI) 2019. Dengan skor tinggi tersebut, Indonesia berada di peringkat pertama dalam Pasar Keuangan Syariah Global. Suatu yang membanggakan, mengingat tahun lalu Indonesia berada di peringkat keenam.

Prestasi ini diumumkan Humayon Dar, director General of Cambridge-IIF dalam acara peluncuran GIFR 2019 di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan penghargaan GIFR Award 2019, yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS, Bambang Brodjonegoro,  yang sekaligus dalam posisinya sebagai Sekretaris Dewan Pengarah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan didampingi Direktur Eksekutif KNKS, Ventje Rahardjo Soedigno.

Hasil GIFR 2019 ini, makin mengukuhkan peran nyata Indonesia di industri perbankan dan keuangan Syariah di dunia.

Humayon Dar dalam pidatonya mengungkapkan, beberapa faktor yang mendorong melesatnya posisi Indonesia ke peringkat teratas, di antaranya perkembangan regulasi yang diikuti peningkatan ekosistem industri perbankan dan keuangan syariah, dukungan politik yang kuat dari pemerintah, dan potensi besar yang ditawarkan ekonomi syariah.

Populasi muslim Indonesia menempati porsi 13 persen dari total penduduk muslim global atau setara dengan 215 juta jiwa. Potensi besar ini disadari pemerintah, maka itu dibentuklah KNKS melalui Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2016, dan dipimpin langsung oleh Presiden.

Tugas KNKS adalah untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mendukung berkembangnya ekonomi syariah, semakin kuat dengan diluncurkannya Masteplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 oleh Presiden tanggal 14 Mei 2019 lalu.

Peta jalan ini merekomendasikan empat langkah strategis dalam pengembangan ekonomi syariah, yaitu penguatan rantai nilai halal, penguatan keuangan Syariah, penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan, penguatan ekonomi digital, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan peran Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada 2024.

Humayon Dar menambahkan, melalui berbagai langkah strategis yang dilakukan KNKS, Indonesia berhasil menciptakan ekosistem regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang kuat. Berkembangnya ekosistem untuk perbankan dan keuangan syariah, mendorong perkembangan di sektor pariwisata halal, pengumpulan dan distribusi zakat, dan sukuk wakaf.

Menariknya, Indonesia juga menciptakan kerangka kerja peraturan terkait. Bahkan, pengenalan sukuk wakaf dan pelepasan Prinsip Inti Wakaf oleh pemerintah telah membuka potensi dan peluang yang lebih besar dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).

Pemerintah telah banyak melakukan berbagai inisiatif strategis seperti pendirian BPKH, penerbitan Green SUKUK, Cash Waqf Link SUKUK, program literasi nasional keuangan Syariah, tersedianya UU Jaminan Produk Halal, UU Perbankan Syariah, UU Wakaf, UU SBSN, dan lain-lain.

Berbagai usaha tersebut, membutuhkan usaha lanjutan dan dikembangkan secara terintegrasi, melibatkan berbagai sektor lain sebagai suatu sistem berlandaskan ekonomi Syariah, agar pertumbuhannya berdampak langsung secara signifikan pada pertumbuhan di sektor riil, serta secara fundamental menjadi fokus sistem ekonomi Syariah.

Bambang Brodjonegoro memaparkan bahwa perkembangan industri keuangan syariah tidak lepas dari peran serta institusi pendidikan dalam menyediakan dan meningkatkan kualitas SDM keuangan syariah.

Penghargaan ini diharapkan dapat semakin mendorong motivasi seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah di Indonesia untuk menjawab peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sehingga, terealisasinya visi Indonesia menjadi Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.