Catat, 2 November 2019 Tarif Tol Tomang-Tangerang Naik

Gerbang Tol Cikupa, di Jalan Tol Tangerang-Merak
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – PT Jasa Marga secara resmi mengumumkan penyesuaian tarif jalan tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada 2 November 2019 pukul 00.00 WIB.

Dilansir dari Instagram @official.jasamarga, pada Jumat 25 Oktober 2019, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun Nomor Keputusan Menteri PUPR tersebut adalah No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan telah menyetujui penyesuaian tarif tol Jakarta-Tangerang. Penyesuaian akan dilakukan usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, pada tahun ini Kementerian PUPR juga menyatakan ada 21 ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Hal itu akan dilakukan bertahap hingga kuartal IV tahun ini dan saat ini sedang dalam evaluasi.

Adapun untuk besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:

  • Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
  • Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
  • Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
  • Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
  • Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
>