Backpacker yang Pernah Kerja di Australia akan Dikembalikan Pajaknya
- abc
Puluhan ribu backpacker yang pernah bekerja di Australia kemungkinan akan dikembalikan pajaknya, setelah pengadilan memutuskan bahwa kebijakan pajak terhadap mereka tidak sah.
Pajak Backpacker Tak Sah:
- Pengadilan Federal di Brisbane membatalkan "pajak backpacker" yang dikenakan pekerja working holiday visa
- Mereka yang terdampak akan dikembalikan pajak yang dipotong dari penghasilan selama bekerja di Australia
- Kalangan petani menyambut baik keputusan ini
Pengadilan Federal di Brisbane pada hari Rabu (30/10/2019) memutuskan, pajak backpacker yang diterapkan kantor pajak Australia (ATO) selama ini tidak sah karena bersifat diskriminatif.
Kasus ini berawal ketika Catherine Addy, seorang backpacker asal Inggris, menggugat kebijakan ATO tersebut ke pengadilan.
Dia pernah bekerja di sektor perhotelan selama berada di Australia dari tahun 2015 hingga 2017.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya kepada ABC News, Addy menilai pajak yang lebih berat terhadap orang asing dibanding warga Australia yang mengerjakan pekerjaan yang sama, jelas tidak adil.
"Menurut akal sehat, tak peduli negara asal kita, jika kita melakukan pekerjaan yang sama maka seharusnya kita mendapatkan bayaran yang sama," katanya.
Setiap tahun sekitar 150.000 orang asing datang ke Australia dengan visa liburan kerja (WHV), dan keputusan pengadilan ini kemungkinan berdampak pada minimal sebagian di antaranya.
Pengadilan menganggap pajak backpacker merupakan "bentuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan" karena bertentangan dengan klausul non-diskriminasi dalam perjanjian perpajakan antara Inggris dan Australia.
Australia juga memiliki perjanjian serupa dengan Amerika Serikat, Jerman, Finlandia, Chili, Jepang, Norwegia, dan Turki.
ABC News: Laura Poole
Pajak backpacker yang diterapkan ATO ditujukan kepada pemegang Visa 417 dan 462 yang berpenghasilan kurang dari 18.200 dolar pertahun.
Mereka dikenai kewajiban pajak 15 persen, padahal pekerja lainnya di Australia dengan tingkat penghasilan yang sama, tidak dikenakan pajak alias bebas pajak.
Kepada ABC, ATO menyatakan jumlahnya bisa saja lebih kecil karena kasus ini hanya berdampak pada pemegang visa WHV namun dianggap sebagai "penduduk Australia".