Myanmar Dilaporkan ke Mahkamah Internasional PBB soal Muslim Rohingya

Dalam tuntutannya ke Mahkamah Internasional Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine.
Sumber :
  • abc

Gambia melaporkan Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya ke Mahkamah Internasional Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).

Gambia laporkan Myanmar lakukan Genosida:

  • Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh setelah penumpasan tahun 2017
  • Sebuah misi pencarian fakta PBB bulan lalu memperingatkan ada "risiko serius genosida akan berulang"
  • Baik Gambia dan Myanmar adalah penandatangan Konvensi Genosida 1948

Mahkamah Internasional (ICJ) yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah lembaga hukum utama PBB yang mengadili perselisihan antar negara.

Dalam laporannya, Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan di negara bagian Rakhine dan meminta ICJ untuk memerintahkan langkah-langkah yang bersifat segera untuk menghentikan tindakan genosida yang dilakukan Myanmar".

Laporan setebal 46 halaman ini menjadi kasus penuntutan yudisial pertama dari apa yang disebut misi pencarian fakta PBB sebagai kampanye militer sistematis berupa pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, pembakaran, dan rencana genosidal terhadap Muslim Rohingya.

Misi pencari fakta PBB ini pada bulan lalu juga menerbitkan peringatan bahwa ada risiko serius genosida itu akan berulang.

Dalam laporan terakhirnya bulan September lalu misi pencari fakta PBB ini bahkan menyebut Myanmar harus bertanggung jawab dalam forum hukum internasional atas dugaan genosida terhadap Rohingya.

Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh menyusul penumpasan militer Myanmar pada 2017 sebagai tanggapan atas serangan pemberontakan.

Sebuah bangunan terbakar di negara bagian Rakhine utara selama kerusuhan September lalu.

AP

Myanmar, yang mayoritas beragama Buddha, membantah tuduhan genosida itu dan mengatakan tindakan keras yang dilakukan militernya menargetkan separatis militan di negara bagian Rakhine.

Baik Gambia dan Myanmar adalah negara yang telah menandatangani Konvensi Genosida 1948, yang tidak hanya melarang negara itu melakukan genosida tetapi juga memaksa semua negara yang menandatanganinya untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.

Menurut aturan ICJ, dalam pelaporan seperti ini, negara anggota yang menandatangani konvensi ini dapat mengambil tindakan terhadap negara-negara anggota lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional.

Gambia menuduh bahwa kampanye yang dilakukan Myanmar terhadap Rohingya -yang meliputi pembunuhan, menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius, menimbulkan kondisi yang diperkirakan menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran, dan pemindahan paksa -mencirikan tindakan genosida karena mereka dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok Rohingya secara keseluruhan atau sebagian ".