Kaltim Dipastikan Jadi Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan

Gambar rencana pembangunan ibu kota baru yang direncanakan di Kalimantan Timur.
Sumber :
  • Kementerian PUPR

VIVA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menerima sejumlah menteri dan pihak terkait lain ke kantornya, guna membahas soal rancangan perpres tentang Badan Otorita Persiapan, Pemindahan, dan Pembangunan Ibu Kota Negara.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa ibu kota baru akan terletak di Kalimatan Timur, yakni sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara, dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.

Beberapa menteri yang hadir antara lain adalah Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Suharso menjelaskan, dalam rapat tertutup tadi, fokus yang dibahas adalah mengenai persiapan aspek perundang-undangan, sebelum masuk ke wilayah badan otorita untuk pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tersebut.

"Jadi, kita harus bicara dulu mengenai peraturan perundang-undangan yang melekat, sebelum membahas soal badan otorita tersebut," kata Suharso di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 15 November 2019.

Suharso menyebut, nantinya akan ada sejumlah perubahan yang cukup signifikan di DKI Jakarta, dengan kapasitas sebelumnya sebagai ibu kota negara dan pemerintahan.

"Nantinya, Kaltim akan menjadi ibu kota negara, sekaligus pemerintahan. Bersama dengan itu, maka akan ada perubahan betul di DKI Jakarta ini," kata Suharso.

Dua hal itu pula yang diakui Suharso, akan turut berpindah ke ibu kota baru nanti, sebagaimana yang diutarakannya saat menjawab pertanyaan Anies Baswedan, terkait hal tersebut di dalam rapat pagi tadi.

"Karena hal itu pula yang tadi disampaikan Pak Anies, soal apakah fungsi ibu kota baru itu akan menjadi ibu kota negara saja atau juga ibu kota pemerintahan. Maka, tentu kita maunya itu jadi ibu kota negara, sekaligus pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, Suharso mengakui, meskipun sebenarnya aspek perundang-undangan terkait hal badan otorita sudah ada, namun sebagiannya masih tersisip ke dalam sejumlah undang-undang lainnya.

Hal itulah, yang menurut Suharso harus bisa selaraskan, dan dibentuk menjadi satu undang-undang agar memiliki kesamaan visi.

"Yang saat ini (UU-nya) sudah ada, mungkin beberapa di antaranya masih terselip di sejumlah UU, dan itu akan kita tarik jadi satu UU sendiri melalui mekanisme Omnibus Law," ujar Suharso. (asp)