Mengintip Ciri-ciri Desa Maladministrasi Versi Kemendagri

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irwan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri membeberkan sejumlah ciri-ciri desa yang selama ini dianggap sebagai desa fiktif penyedot dana desa. Desa-desa tersebut adalah desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2004.

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan mengatakan, contoh pertama desa yang maladministrasi itu adalah desa yang kepala desanya memutuskan untuk berhenti dari posisinya dan tidak ada penggantinya.

"Misal saya kepala desa, saya tidak mendapatkan apa-apa sementara saya bekerja, pembinaan yang seharusnya ada tapi tidak saya terima, membuat saya berpikir kembali menjadi kepala desa, jadi saya tinggalkan posisi saya," kata dia dalam sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 19 November 2019. 

Selain itu, berpindahnya masyarakat sebuah desa ke lokasi lain juga menjadi salah satu latar belakang desa tersebut menjadi maladministrasi. Padahal, desa tersebut sebelumnya memiliki jumlah yang sesuai dengan persyaratan sebuah desa yang ditetapkan dalam Undang-undang Desa.

Namun, dia mengakui bahwa setelah adanya perpindahan tersebut, Kementerian Dalam Negeri tidak melakukan pendataan ulang, termasuk menetapkan bahwa desa tersebut tetap dimasukkan sebagai desa aktif atau tidak lagi menjadi desa. Sebab, dikatakannya, pendataan tersebut adalah tugas pemerintahan daerah.

"Di beberapa desa ada masyarakat yang tidak menempati wilayah itu dan pindah ke tempat lain sehingga administrasi desa ini terganggu. Padahal awalnya mereka ada di situ. Mungkin karena bencana seperti di Sulawesi Tengah, Lapindo, itu masyarakatnya kan juga pindah. Itu kita tidak intervensi," ungkap dia.

Untuk menghindari terjadinya desa maladministrasi, Benny mengatakan Kemendagri saat ini terus melakukan sejumlah upaya pembinaan ke seluruh desa di Indonesia. Upaya pertama adalah memastikan bahwa prasyarat minimal desa itu harus dipenuhi terlebih dahulu. 

"Itu kan dipantau ada pemerintah desa, ada masyarakat, ada wilayahnya, sesuai regulasi yang ada. Makanya kita ingin pemerintah daerah evaluasi, validasi, penataan ulang desa-desa di seluruh Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Benny membantah adanya desa fiktif yang tersebar di Indonesia, melainkan hanya desa yang tak tertib administrasi. Isu desa fiktif itu mencuat usai disebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 4 November 2019 lalu.