Ratmadi Tidak Disidang secara Kehormatan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak akan menyidangkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo melalui Majelis Kehormatan Jaksa.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Darmono, MKJ dibentuk hanya untuk jaksa yang telah diputus dan diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Kejaksaan.

"Yang bersangkutan kan sudah ada keputusan berupa pencopotan sebagai jaksa fungsional. Sudah ada keputusan," kata Darmono, Jumat 28 November 2008.

Kasus Ratmadi mengemuka saat rekaman pembicaraannya terungkap di publik. Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings.

Ratmadi juga telah menyampaikan keberatannya atas sanksi yang dijatuhkan atas dirinya. Darmono mengatakan pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan  bersangkutan juga akan dikaji jamwas.