Perjuangan Bocah Muslim Rohingya Setelah Orangtuanya Dibunuh

- BBC
Sumber :
  • bbc

Duduk di sekolah darurat di kamp pengungsian di Cox`s Bazar di Bangladesh, Omar, 11 tahun, berbicara perlahan saat mengingat ayah dan ibunya.

"Mereka sayang aku. Aku dirawat dengan baik," katanya.

Katanya, mereka berdua dibunuh oleh tentara Myanmar bulan Agustus 2017, bersama tiga orang saudara laki-laki dan dua orang saudara perempuannya.

"Setiap bangun tidur di pagi hari, saya pasti menangis. Lalu saya hapus air mata dan bersiap-siap ke sekolah," katanya.

Dua tahun telah berlalu namun masih sulit memahami kebrutalan yang terjadi terhadap Omar dan Muslim Rohingya yang tinggal di Myanmar.

Mungkin kita menyangka kasus seperti ini akan mengarah pada tindakan masyarakat internasional.

Tapi ternyata tidak. Keadilan bagi minoritas seperti mereka berjalan dengan amat lambat hingga terasa menyakitkan.

Kini ada tiga arah perkembangan hukum yang tampaknya tak saling terkait. Beberapa ahli hukum meminta adanya langkah besar, yang memungkinkan datangnya harapan.

Kenapa para jenderal Myanmar tidak diadili ?

Penyelidik PBB bulan September 2018 menyatakan bahwa pejabat tinggi di Myanmar harus diadili dengan tuduhan genosida untuk perbuatan mereka di Negara Bagian Rakhine tahun 2017, yang membuat 700.000 orang Rohingya terusir ke Bangladesh.

Langkah termudah untuk ini adalah Dewan Keamanan PBB mengajukan kasus ini ke International Criminal Court (ICC) yang mengadili tersangka penjahat perang.

Namun ada dua masalah. Pertama, China yang merupakan sekutu dekat dan tetangga Myanmar sudah pasti akan memblokir langkah ini. Kedua, Myanmar tidak mengakui ICC.

Perkembangan hukum pertama memperlihatkan bahwa ICC menyatakan akan memulai penyelidikan penuh terhadap kejahatan yang dilakukan di perbatasan Bangladesh - negara yang mengakui ICC.

Termasuk dalam kejahatan ini adalah deportasi paksa oleh Myanmar yang membuat etnis Rohingya meninggalkan tanah air mereka. Namun ini bukan kejahatan perang serius dan tak termasuk genosida.

Laetitia van den Assum, salah satu anggota komite independen yang dipimpin oleh bekas Sekjen PBB Kofi Annan mengatakan kepada BBC: "Penyelidikan penuh ini seharusnya akan mengarah kepada dakwaan kepada individu-individu tertentu."

Kemajuan langkah ini akan lambat. "Jika berada di pusat kekuasaan, Anda bakal terlindungi," katanya. "Tak ada yang akan membawamu ke pengadilan di Den Haag."

Namun diplomat Belanda mengatakan tak ada jaminan jenderal-jenderal Myanmar ini akan aman selamanya. Contohnya adalah para penjahat perang termasuk Slobodan Milosevic, Ratko Mladic dan Radovan Karadzic, yang akhirnya diadili sesudah bertahun-tahun menghindar.

Myanmar mengatakan ICC tak punya landasan hukum untuk menyelidiki apa yang terjadi dan pemerintahannya telah membentuk komite penyelidik independen. Militer Myanmar juga menolak tuduhan kejahatan perang dan menyatakan melakukan penyelidikan sendiri.

Apa yang akan terjadi pada Aung San Suu Kyi?

Penerima Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi memimpin pemerintahan sipil Myanmar sejak tahun 2016. Di bawah konstitusi, ia tak punya kendali terhadap militer yang masih sangat kuat di sana.


Aung San Suu Kyi sedang diadili di Argentina dalam kasus yang dianggap begitu kejinya hingga bisa diadili di mana saja di seluruh dunia. - EPA

Namun ia menerima tuduhan serius telah gagal menjalankan tugas melindungi hak asasi manusia etnik Rohingya.

Penyelidik PBB Christopher Sidoti mengatakan, "semakin lama militer menargetkan etnik minoritas, semakin sulit bagi pemerintah sipil untuk lari dari tanggung jawab kejahatan internasional".

Dalam perkembangan hukum kedua, Suu Kyi, disebut bertanggungjawab bersama para jenderal dalam kejahatan yang kasusnya diajukan di pengadilan di Argentina.

Kasus ini dibawa oleh kelompok pembela hak asasi manusia di bawah prinsip "jurisdiksi universal", di mana beberapa kejahatan dianggap begitu kejinya sehingga bisa diadili di mana saja di muka bumi.

Pemerintah Myanmar mengabaikan langkah ini, tapi persidangan di Argentina membuat adanya permintaan ekstradisi terhadap Suu Kyi. Ini bisa membatasi perjalanan Suu Kyi. Ia hanya akan bisa bepergian ke negara-negara yang tak akan menyerahkannya ke jurisdiksi Argentina.

Masih jauh untuk menuju ke sana, tetapi ini mencerminkan kemerosotan pamor orang yang dulu dianggap ikon hak asasi manusia global menjadi seorang buronan internasional.

Bagaimana Gambia bisa sampai terlibat?

Negara di Afrika Barat, - International Court of Justice (ICJ) - yang juga bermarkas di Den Haag.

Kali ini Myanmar harus mengakui pengadilan ini karena mereka meratifikasi Konvensi Jenewa tahun 1948, yang tak hanya melarang negara melakukan genosida tetapi juga memaksa negara anggotanya untuk menghalangi dan menghukum kejahatan genosida.

Gambia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, memiliki dukungan pendanaan dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang beranggotakan 57 negara anggota.

Myanmar meyatakan sedang mempertimbangkan tanggapan terhadap proses hukum ini.

ICJ tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan putusan mereka, tetapi reputasi Myanmar secara internasional akan rusak jika mereka melawan putusan ICJ.

Apa yang akan terjadi?

Bulan depan kita mungkin akan menyaksikan sidang pertama di International Court of Justice (ICJ) di mana Gambia juga meminta pengadilan untuk mengabulkan "langkah sementara" untuk memastikan Myanmar segera menghentikan kekejaman terhadap etnis Rohingya.

Khin Maung Myint, salah satu aktivis Rohingya yang masih berada di Myanmar, mengatakan ia dengan berhati-hati menyambut ketiga langkah hukum ini.

"Ini genosida sepenuhnya dan kasusnya sekarang menggunung. Kita harus tunggu dan amati, tapi rasanya komunitas internasional tak akan menggertak saja dalam soal ini. Jika mereka menggertak dan tak bertanggung jawab, mereka akan dianggap terlibat dalam genosida terhadap etnis Rohingya."

Namun pertempuran hukum soal ini bisa panjang dan rumit, dan tak boleh mengalihkan dari penderitaan yang terus terjadi terhadap minoritas Muslim yang berstatus tanpa negara (stateless) ini.

Kingsley Abbott, penasihat hukum senior di International Commission of Jurists, mengatakan "sangat penting bahwa para korban yang ada di Myanmar dan Bangladesh tidak ditinggalkan begitu saja".

"Mereka harus diajak bicara dan disediakan kesempatan untuk ikut serta dalam langkah-langkah ini sedapat mungkin. Myanmar sendiri harus mengubah haluan dan mulai menjalankan tanggung jawab serius terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam negerinya."

Hingga kini, langkah hukum ini tak akan menangguhkan penderitaan yang sedang dialami sekitar 400.000 orang Rohingya di Rakhine. Mereka tak punya kewarganegaraan, tak ada kebebasan bergerak dan akses terhadap kesehatan dan pendidikan.

Langkah ini juga tak menolong sejuta orang Rohingya yang sedang mendekam di kamp pengungsi di Bangladesh - termasuk di dalamnya Omar, yatim piatu yang kehilangan ayah, ibu dan saudara-saudaranya.

Masa kecilnya sudah dirampok, dan tampaknya ia akan tumbuh dewasa tanpa sempat melihat orang-orang yang bertanggungjawab terhadap pemerkosaan, pengusiran dan pembunuhan keluarga dan orang Rohingya lainnya dibawa ke pengadilan.