Garuda Indonesia Pastikan Harga Tiket Tak Naik Saat Libur Nataru 

Ilustrasi Pesawat Garuda.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA – Garuda Indonesia memastikan tak ada kenaikan harga tiket pada masa angkutan natal dan tahun baru (Nataru). Harga yang ditetapkan maskapai ini sama seperti di hari-hari biasa. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah di Jakarta, Selasa 26 November 2019. Menurutnya, masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan harga tiket pada masa tersebut.
 
"Enggak, enggak boleh ada kenaikan kita beri kesempatan masyarakat untuk (libur) nataru lah," kata Pikri di Jakarta, Selasa 26 November 2019. 

Dia juga menegaskan, pihaknya tidak bisa menentukan harga secara sepihak. Sebab, ketentuan tarif batas atas maupun tarif batas bawah tiket pesawat sudah diatur melalui aturan Menteri Perhubungan. Untuk itu, dia menegaskan tak akan ada kenaikan harga tiket pesawat saat libur Nataru.

"Kami juga tegaskan Airline manapun tidak boleh jual dari tarif batas atas. Kalau ada travel agen menjual di atas ketentuan kita, kita akan blacklist," jelas dia.

Pikri menyebut bahwa pihaknya mengatur komponen tiket pesawat sesuai dengan ketentuan sehingga tidak akan melebihi tarif batas atas. Setidaknya ada tiga komponen tarif tiket pesawat, yaitu harga tiket sendiri, biaya operasional bandara atau Passanger Service Charge/PSC dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Dia mencontohkan tarif Jakarta-Yogyakarta yang ditetapkan sebesar Rp846 ribu. Jika penerbangan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ada tambahan airport tax sebesar Rp130, PPN 10 persen dan asuransi Rp5 ribu  

"Harga akan mencapai 1 juta lebih. Padahal harga Rp846 ribu," jelas dia.

Pikri pun mengaku heran kenapa masih banyak masyarakat yang mempersoalkan harga tiket. Menurutnya di dalam formulasi tarif penerbangan ada komponen dari pemangku kepentingan lain yang sebetulnya juga jadi perhitungan.

"Di dalam tiket masih ada tambahan dan lain-lainnya dari pihak stakeholder," kata dia.