Respons Indonesia Usai Digugat Uni Eropa di WTO

Diplomat RI Hasan Kleib (tengah)
Sumber :
  • PTRI Jenewa

VIVA – Uni Eropa mengajukan sengketa atas Indonesia kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena membatasi ekspor bahan baku yang digunakan untuk memproduksi besi.

Pada tanggal 22 November 2019, Wakil Tetap Uni Eropa di Jenewa juga telah mengirimkan surat kepada Wakil Tetap RI di Jenewa terkait pengajuan sengketa tersebut. Dalam surat itu, Uni Eropa menyampaikan permintaan untuk konsultasi sebagai langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa WTO.

Wakil Tetap RI di Jenewa, Hasan Kleib mengatakan, sebagai tahap pertama Indonesia harus menjawab surat dari Uni Eropa dalam waktu 10 hari. Surat itu berisi keputusan bersedia atau tidak bersedianya Indonesia, untuk melakukan konsultasi.

"Apabila bersedia, konsultasi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak surat diterima atau waktu lain sesuai kesepakatan," kata Hasan dalam keterangan resminya, Rabu 27 November 2019.

Namun apabila Indonesia tidak bersedia melakukan konsultasi, maka Uni Eropa berhak untuk langsung meminta pembentukan panel sengketa di WTO.

Adapun kebijakan yang disengketakan oleh Uni Eropa antara lain pembatasan ekspor untuk produk mineral yang digunakan sebagai bahan baku industrial stainless steel Uni Eropa, insentif fiskal terhadap beberapa perusahaan baru atau yang melakukan pembaruan pabrik serta skema bebas pajak terhadap perusahaan yang memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Komisaris Perdagangan UE, Cecilia Malmstrom mengatakan, produsen di Uni Eropa saat ini berada di bawah banyak tekanan dan terkena dampak dari pembatasan perdagangan sepihak.

"Langkah-langkah yang diberlakukan Indonesia meningkatkan kerusakan, menempatkan pekerjaan di industri baja UE dalam risiko. Terlepas dari upaya kami, Indonesia telah mempertahankan langkah-langkah ini dan bahkan mengumumkan larangan ekspor baru untuk Januari 2020," kata Malmstrom.

"Dalam keadaan seperti itu, kami tidak bisa tinggal diam. Kami perlu memastikan bahwa aturan perdagangan internasional dihormati. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan hukum di WTO untuk mendapatkan penghapusan tindakan ini sesegera mungkin," imbuhnya, seperti dikutip dari official website Uni Eropa.