DKPPU Kemenhub Bersiap Jadi Badan Layanan Umum

Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi GMF melakukan pemeriksaan ruang kemudi pesawat pada pesawat Boing 737-8Max milik Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara atau DKPPU kembali mendapatkan penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi atau ZI-WBK. Dengan capaian itu, lembaga yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini tengah bersiap menuju Badan Layanan Umum.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Avirianto mengatakan, ZI-WBK merupakan predikat yang diberikan dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih, guna peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Kami sangat bersyukur, sekaligus tertantang dengan meraih predikat ZI-WBK. Sebab, selama ini usaha kami pembangunan zona integritas yang bebas dari korupsi membuahkan hasil," kata Avirianto dikutip dari keterangan resminya, Kamis 12 Desember 2019.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus memacu kinerja dan mengurangi pengeluaran, serta beban negara, maka DKKPU saat tengah bersiap menjadi BLU. Di mana, hal ini sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tercantum pada pasal 21 yang berbunyi. 

"Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, 16, 17 dan 19 diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum," tambahnya 

Avirianto juga menjelaskan, pada pasal 22 UU itu disebutkan, proses sertifikasi yang dimaksud pasal 21 dikenakan biaya. Lalu pada pasal 23 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam peraturan menteri.

Seperti yang diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. DKPPU mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

"Cita-cita kami membawa DKPPU menjadi BLU adalah dengan tujuan utama agar dapat lebih berperan dalam dunia transportasi udara yang semakin kompetitif seperti saat ini," ungkapnya. 

Dia menambahkan, sebagai BLU, nantinya DKPPU akan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada stakeholder. Selain itu tujuan besar dari DKPPU adalah meningkatkan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia.