BI: Silakan Tagih Bank Penunggak Pajak

Sumber :

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mempersilakan Ditjen Pajak Departemen Keuangan menagih tunggakan pajak yang diduga dilakukan oleh empat bank nasional dan asing.

"Silakan ditagih oleh Dirjen Pajak kalau belum bayar," kata Pjs Gubernur BI Darmin Nasution usai Shalat Jumat di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat, 29 januari 2010.

Menurut Darmin, perbankan sebagai sebuah perusahaan sangat wajar jika memang terbukti memiliki tunggakan pajak. "Namanya juga perusahaan," kata Darmin.

Sebelumnya Ditjen Pajak melansir data 100 perusahaan penunggak pajak terbesar. Empat bank  masuk dalam daftar tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bukopin Tbk, Bank Global dan Deutch Bank.

Ditjen Pajak kemarin merilis 100 perusahaan penunggak pajak terbesar. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai bidang. Sebanyak 12 di antaranya BUMN.