BPK Temukan Penyimpangan di Produk Saving Plan Jiwasraya

JIwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa produk saving plan yang diluncurkan PT Asuransi Jiwasraya sejak 2013 memiliki permasalahan atau penyimpangan. Akibatnya produk tersebut menjadi salah satu penyebab perusahaan asuransi pelat merah tersebut gagal bayar polis pada 2018.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan, produk saving plan tersebut pada dasarnya merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk ini sebenarnya merupakan produk simpanan dengan jaminan return yang sangat tinggi dengan tambahan manfaat asuransi.

"(Namun) ada penjualan saving plan, BPK menemukan penyimpangan," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Penyimpangan pertama, kata dia, penunjukkan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada SPV pusat bancassurance tidak sesuai ketentuan. Pengajuan Cost of Fund (COF) langsung kepada direksi, tanpa melibatkan divisi terkait dan tidak didasarkan pada dokumen perhitungan COF dan review usulan COF.

Selain itu, penetapan COF saving plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual. Dalam pemasaran produk saving plan, juga diduga ada konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut.

"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana produk saving plan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, sebelumnya mengumumkan Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.