Agung Podomoro soal Fintech Ilegal

Mall Central Park, Jakarta
Sumber :

OJK berpendapat, langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga citra Fintech legal agar tetap baik, juga untuk mencegah terjalinnya kerja sama antara Fintech legal dengan Fintech ilegal.

“Langkah ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerja sama secara off-line antara ‘oknum penyelenggara’ Fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan Fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara Fintech lending illegal … Langkah pencegahan dalam rangka perlindungan konsumen Fintech lending terdaftar dan atau berizin di OJK merupakan upaya yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.”