INACA: Izin Impor Onderdil Diperlonggar Bukan Turunkan Tarif Tiket

Ilustrasi pesawat di bandara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association/INACA, sedang giat-giatnya meminta pemerintah untuk mempermudah izin impor onderdil pesawat. Namun, hal itu bukan untuk menurunkan tarif tiket pesawat.

Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan hal tersebut. Menurutnya, permohonan itu diajukan sebatas untuk mempermudah maskapai menjalankan proses bisnisnya, terutama agar industri penerbangan lebih mudah memiliki onderdil pesawat.

"Jadi signifikansinya perizinan. Enggak ada (pengaruhi harga tiket), ini ke bisnis proses," kata dia saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin, 13 Januari 2019.

Menurut dia, aturan Larangan Terbatas atau Lartas impor onderdil pesawat tersebut membuat maskapi harus menunggu lama hanya untuk memiliki suatu onderdil pesawat. Misalnya, lanjut dia, untuk memperoleh baut pesawat saja, harus menunggu satu bulan.

"Ini kan prosesnya lama, bisa satu bulan, sehingga kegiatan operasional terganggu. Jadi, secara direct enggak (pengaruhi harga tiket)," paparnya.

Sebelumnya, Denon mengatakan, saat ini, aturan larangan terbatas impor suku cadang pesawat masih terlalu ketat. Larangan terbatas impor onderdil di Indonesia, saat ini masih sekitar 49 persen dari total 10 ribu HS Code spare part pesawat yang diimpor.

Dia pun berharap, Indonesia setidaknya bisa menerapkan aturan seperti di Malaysia, di mana aturan lartas impor onderdil pesawat hanya 17 persen. Menurutnya, kebijakan larangan atau pembatasan (lartas) berpengaruh kepada operasional penerbangan di Indonesia.