Aturan Penyaluran Dana Desa Diubah, Ini Alasan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani (tengah) berbincang dengan Presiden Joko Widodo (kiri). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengubah skema penyaluran dana desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah ditetapkan dan ditanda-tanganinya pada 31 Desember 2019.

Sri mengatakan, pembaruan aturan skema penyaluran dana desa tersebut, ditujukan supaya pemerintahan desa dapat segera menjalankan program-program pembangunnya lebih cepat di awal tahun. Itu, karena porsi penyaluran diperbesar pada tahap pertama penyaluran.

"Ya, untuk meningkatkan kemampuan desa melakukan program-programnya lebih awal, tetapi tetap akuntabel," kata dia, saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Skema penyakulan dana desa, dalam aturan tersebut, memang telah di balik dari yang sebelumnya tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen, sebagaimana diatur dalam PMK 193 Tahun 2018, menjadi tahap I dan II sebesar 40 persen dan tahap III menjadi 20 persen.

"Untuk tahun 2020, penyaluran dana desanya kami ubah, Bapak Presiden meminta, agar 40 persen dibayar di depan, sehingga barusan kita mengeluarkan PMK," tegasnya.

Meski begitu, Sri menegaskan bahwa ketentuan untuk proses pencairannya juga dibuat supaya semakin akuntabel dan jelas, misalnya, untuk dapat 40 persen harus ada tata cara pengalokasian dan rincian dana desa perdesanya, kemudian juga harus ada surat kuasa pembukuan dana desa dari kepala desa dan peraturan desa.

"Untuk mencairkan tahap terakhir yang 20 persen akan dilakukan pencairannya bulan Juli, paling cepat, kami membutuhkan laporan realisasi penyerapan sampai tahap II minimal 90 persen dan capaian pengeluarannya minimal sampai 75 persen," tegas dia.

Selain ketentuan penyaluran, Sri juga merevisi persentase alokasinya. Dalam Pasal 6 ayat 3 aturan itu, alokasi dasar diubah menjadi 69 persen dari total anggaran dana desa secara merata pada setiap desa di Indonesia. Sebelumnya, persentase alokasi dasar ditentukan sebanyak 72 persen dari total anggaran.