Bikin Rugi Negara Rp13,7 Triliun, Begini Kronologi Skandal Jiwasraya 

JIwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menyebut kasus Jiwasraya yang melibatkan cucu dari pendiri Batik Keris ini telah merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Bahkan, sebenarnya kasus ini sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak 2002.

Berikut kronologis kasus Jiwasraya yang berhasil dihimpun VIVAnews:

Pertama, kasus Jiwasraya bermula muncul pada 2002, di mana asuransi plat merah ini telah dikabarkan mengalami kesulitan keuangan. Namun, pada 2006 Jiwasraya tiba-tiba membukukan laba, namun laba itu bersifat semu berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Buruknya keuangan dari Jiwasraya itupun, berdasarkan catatan BPK juga karena pengelolaan investasi di perseroan itu cukup buruk. Bahkan, Jiwasraya kerap berinvestasi pada saham berkinerja buruk.

Kedua, dengan catatan buruk investasi tersebut, Jiwasraya pada 2014 justru bukan melakukan investasi yang menguntungkan melainkan menggelontorkan dana untuk sponsor sepak bola Inggris, yaitu Manchester City.

Lalu, ketiga, buruknya pengelolaan investasi Jiwasraya terlihat dari peluncuran produk JS Saving Plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga depositi dan obligasi, ditambah dana yang dihasilkan diinvestasikan pada saham dan reksadana berkualitas rendah.

Dan kronologi keempat, pada 2016 BPK kembali mengungkapkan 16 temuan. Di mana temuan tersebut mengungkapkan bahwa Asuransi Jiwasraya kerap berinvestasi pada sejumlah saham gorengan.

Atas sejumlah kondisi tersebut, Jiwasraya kemudian mendapatkan opini tidak wajar dalam laporan keuangannya pada 2017. Dan kondisi tersebut akhirnya membuat pembukuan pada 2018 alami kerugian unaudited sebesar Rp15,3 triliun.

Dan kronologi kelima, atas perintah Komisi XI DPR RI, BPK kemudian melanjutkan pemeriksaan atas tujuan tertentu. Lalu, diikuti permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mengaudit kerugian negara.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang dikutip VIVAnews, Jiwasraya ternyata melakukan investasi di 14 reksadana yang dimiliki satu perusahaan swasta yaitu PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). Nilai investasi Jiwasraya pada saham IIKP itu tercatat sebesar Rp6,39 triliun.  

Adapun untuk PT IKKP, bergerak di bidang perikanan perdagangan, industri dan perkebunan. Perusahaan ini memiliki dua anak perusahaan di mana satu usaha sudah tidak aktif dan satunya lagi bergerak di lini usaha penangkaran ikan arwana.

Atas semua kejadian tersebut Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.

Benny keluar dari Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung dengan menggunakan baju tahanan usai diperiksa. Benny pun dijemput oleh kendaraan Satgasus Kejagung dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa 14 Januari 2020.