Mahfud MD Tegaskan Omnibus Law Perluas Ketersediaan Lapangan Kerja

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO//Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa Omnibus Law, cipta lapangan kerja, akan memperluas ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

Menurut Mahfud, Omnibus Law tidak akan memberikan kerugian seperti sempat disuarakan para buruh melalui unjuk rasa hari ini, Senin 20 Januari 2019.

"Cipta lapangan kerja itu maksudnya, agar lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu semakin terbuka lebar," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam di Jakarta.

Mahfud menyampaikan, hal itu bisa tercapai, jika mekanisme investasi dibuat mudah melalui Omnibus Law. Tidak hanya investor asing, dalam negeri juga bisa dengan mudah menanamkan modal, sehingga akan muncul banyak tempat usaha baru.

"Salah satu caranya (memperluas lapangan kerja) adalah mempermudah, menyederhanakan, perizinan investasi," ujar Mahfud.

Mahfud juga mengemukakan, Omnibus Law, tidak akan serta merta membuat pasar Indonesia dikuasai asing. Omnibus Law adalah regulasi baru yang diyakini akan meningkatkan jumlah lapangan kerja yang memberi manfaat tinggi kepada rakyat.

"Investasi dalam negeri pun selama ini sering terkendala oleh perizinan, karena banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Makanya, dibuat Omnibus Law untuk mempermudah perizinan," ujar Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin siang, 20 Januari 2020. Salah satu tuntutannya, menolak adanya Omnibus Law rancangan undang-undang cipta lapangan kerja yang saat ini tengah digagas.

Setelah beberapa lama berdemo, perwakilan buruh yang dikomandoi Said Iqbal, diterima oleh Komisi IX RI. Pertemuan antara sejumlah perwakilan buruh itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX, Ansory Siregar.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada enam hal yang dapat merugikan buruh apabila Omnibus Law ini diberlakukan. Salah satunya mengenai pengupahan.

"RUU ini akan mengakibatkan hilangnya upah minimum, padahal ini adalah jaring pengaman bagi buruh tidak absolut miskin. Dengan adanya upah per jam, potensi hilangnya upah minimum akan terjadi," kata Said di Komisi IX DPR. (asp)