Soal Kompensasi Warga Karawang, PHE ONWJ Mutakhirkan Data Pembayaran

Kegiatan Pertamina Hulu Energi.
Sumber :
  • Dokumentasi Pertamina.

VIVA – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java atau PHE ONWJ telah membayar kompensasi awal, untuk warga terdampak yang datanya clean dan clear oleh pihak bank untuk dilakukan penerbitan buku tabungan dan transfer pembayaran kompensasi awal (Kelompok A).  

Saat ini, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang, melakukan finalisasi perbaikan data warga terdampak yang belum terbayar kompensasi awalnya (Kelompok B), termasuk di antaranya para nelayan rajungan Pasir Putih, yang beberapa waktu lalu beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang.

Vice President Relations Pertamina Hulu Energi, Ifki Sukarya mengatakan, dari SK Bupati Karawang, terdapat 10.271 warga terdampak, namun ada 2.243 data warga yang harus diperbaiki (Kelompok B). 

Menurut dia, pihak bank tidak bisa menerbitkan buku tabungan untuk kelompok B, karena diperlukan perbaikan data identitas, seperti kesalahan penulisan nomor induk keluarga (NIK), nama tidak sesuai kartu tanda penduduk (KTP), serta terdapat NIK ganda.

"Proses verifikasi ulang yang dilakukan Pokja Karawang ini, dilakukan sesuai rekomendasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Ifki dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Februari 2020.

Ifki menambahkan, setelah diverifikasi, data ini disampaikan kepada PHE ONWJ dengan SK Bupati baru. Selanjutnya, pembayaran kompensasi awal warga terdampak kelompok B akan segera dilakukan dengan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

"Kami berusaha melaksanakan proses pembayaran kompensasi warga terdampak dengan sebaik-baiknya, agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap, semua pihak dapat memahami bersama bila proses ini membutuhkan kecermatan dan kehati-hatian, sehingga membutuhkan waktu," ujarnya.

Ia mengungkapkan ,setelah pembayaran kompensasi awal selesai dilakukan, akan dilakukan pembayaran final. Hal ini, sekaligus meluruskan informasi yang salah di masyarakat.
 
"Yang akan kami lakukan setelah pembayaran kompensasi awal, adalah membayar kompensasi final dengan besaran memperhitungkan pembayaran kompensasi awal,” tegas Ifki.

Pembayaran final akan dilakukan serentak bagi seluruh warga terdampak baik di Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kabupaten di Provinsi Banten yang terdampak.

Dengan menggandeng Tim Institut Pertanian Bogor (IPB), PHE ONWJ secara simultan menghitung kompensasi final dari data yang diperoleh, sekaligus berkomunikasi dengan asosiasi nelayan, petani tambak, petani garam dan lain-lain.

"Selama seluruh proses ini berlangsung, PHE ONWJ didampingi dan dikawal BPKP dan TP4 Jamintel Kejagung," ujarnya.