Sengketa dengan BTN Kini akan Hadapi Pengacara Negara

BTN gandeng Kejagung hadapi sengketa hukum.
Sumber :
  • Dokumentasi BTN.

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menggandeng Kejaksaan Agung dalam penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto mengungkapkan, Kejagung akan membantu BTN dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.  

“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi BTN,” ujar Yossi dikutip dari keterangannya, Sabtu 8 Februari 2020.

Sebagai informasi, kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Legal dan SDM BTN Yossi Istanto dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat kemarin. 

“Kerja sama ini sangat penting bagi BTN dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dialami perseroan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama BTN Pahala N Mansury menyambut baik inisiatif korporasi untuk bekerjasama dengan pihak Kejagung. Menurutnya risiko hukum terkait dengan bisnis yang dijalankan oleh BTN perlu dimitigasi.  

"Kerja sama ini akan sangat membantu terutama dalam turut mengamankan kekayaan negara melalui bisnis yang dikembangkan oleh BTN," ujarnya. 

Dia mengatakan, kerja sama ini akan sangat mendukung perseroan, apalagi saat ini kita sedang fokus untuk memperbaiki kualitas kredit. Terutama menyangkut aset yang harus ditagih. 

"Yang bisa saja semua itu akan melalui proses hukum sehingga secara korporasi kita harus siap," kata Pahala.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengungkapkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum yang meliputi pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara.

Dalam kerja sama yang disepakati bersama BTN, nantinya Kejagung akan bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara non litigasi maupun litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase.

Sedangkan untuk pertimbangan hukum, Kejagung akan memberikan jasa hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN. Dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan audit hukum di bidang perdata. 

Sementara untuk tindakan hukum lain, lanjut Feri, Kejagung akan memberikan jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BTN di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. 

Antara lain dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.