Bayar Pajak Kendaraan hingga Hotel Bisa Lewat Online pada 2020

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Bank Indonesia menargetkan, elektronifikasi sistem pembayaran di daerah bisa tuntas pada 2020. Terutama, fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), retribusi daerah, hingga pajak hotel maupun restoran.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, dengan mudahnya membayar pajak itu melalui sistem online, maka akan semakin meningkatkan pendapatan daerah itu sendiri. Karena, masyarakat akan semakin mudah melakukan pembayaran dan bisa lebih patuh.

"Target untuk 2020 adalah bagaimana kita mengelektronifikasi pajak kendaraan bermotor, retribusi, dan juga pajak hotel dan restoran," tutur dia di Jakarta, Kamis, 13 Februrari 2020.

Secara umum, menurut dia, sistem transaksi pemerintahan di pusat maupun daerah pada dasarnya memang sudah semakin terelektronifikasi. Misalnya, untuk sistem penggajian sudah melalui elektronifikasi, sehingga untuk pembayaran pajak sudah bisa melalui sistem itu.

"Ini juga sudah dilakukan elektronifikasi mengenai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) online itu sudah dilakukan di 4 provinsi, 18 kota dan 56 kabupaten dan ini perlu diperluas," tegasnya.

Dia bahkan membuktikan, dengan mekanisme pembayaran atau transaksi melalui elektronik tersebut pendapatan beberapa daerah mengalami peningkatan. Misalnya, di Sleman yang pendapatannya naik lima kali lipat setelah memperkuat infrastruktur elektronifikasi dalam empat tahun.

"Sleman itu empat tahun terakhir, (naik) lima kali lipat penerimaan pemdanya. Banyuwangi juga, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Jawa Timur dan berbagai provinsi juga terus melakukan," paparnya.