DPR Sepakat Tarik Cukai, Kantong Plastik Akan Dijual Rp500 per Lembar

Pramuniaga memasukkan barang belanjaan kedalam kantong plastik di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Komisi XI DPR RI akhirnya memberi ‘lampu hijau’ untuk pemerintah mulai mengenakan cukai plastik. Pemerintah sebelumnya telah mengajukan secara khusus pengenaan cukai terhadap barang tersebut sejak 2019.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menegaskan, komisi XI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik. Hal itu memiliki arti bahwa untuk rincian kapan mulai pengenaannya dan besaran tarifnya akan diserahkan ke pemerintah.

"Jadi kita ketok, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," tutur dia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.

Meski begitu, Dito menegaskan, DPR meminta supaya pemerintah tidak hanya berhenti mengenakan cukai terhadap produk plastik saja. Melainkan, juga meminta pemerintah untuk menyusun roadmap perluasan barang kena cukai lainnya. 

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram. Cukai tersebut akan dikenakan langsung terhadap pabriknya saat produksi plastik atau impor plastik siap didistribusikan.

"Tahap awal 30 ribu per kilogram, pembayaran cukai dilakukan saat barang tersebut keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk barang impor," tegas dia di ruang rapat.

Dengan besaran pengenaan cukai tersebut, maka kata Sri, pengenaan cukai per lembar kantong plastik menjadi Rp200, sehingga harga kantong plastik setelah dikenakan cukai menjadi di kisaran Rp450-Rp500 per lembar. Adapun plastik yang dikenakan cukai itu adalah yang memiliki ketebalan di bawah 75 mikron.